Eks Gubernur Malut Abdul Gani Ajukan Banding
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 13 Oktober 2024 | 18:30 WIB
SinPo.tv - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengajukan banding usai divonis 8 tahun, serta penjara dan denda Rp. 300 Juta dalam kasus suap dan gratifikasi Rp. 109 Miliar. KPK mengatakan hal tersebut merupakan hak dari terdakwa.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Dua Saksi Ahli Nilai Pada Sidang Timah
Selasa, 26 November 2024
HUKUM
Polisi Tangkap Oknum Pegawai Komdigi Jadi Pelaku Judol
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Dugaan Pemerasan Pilkada, Gubernur Bengkulu Ditetapkan Tersangka
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polda Riau Musnahkan 74 Kg Sabu Dan 29 Ribu Ekstasi
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Mainan Anak
Senin, 25 November 2024
SINPO SEPEKAN
Pengaruh Media Rusia Sasar Negara Berkembang | Sin Po Dunia Sepekan
17 November 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Polri Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba Di Bali
HUKUM | 6 hari yang lalu
#2
Prabowo Temui PM Inggris Bahas Kerjasama Ekonomi Pertahanan Dan Iklim
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Sampah Liar Di Kali CBL Tak Kunjung Dibersikan
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Lakers Kalah Tipis Dari Orlando Magic
OLAHRAGA | 5 hari yang lalu
#5
Presiden Prabowo Tiba Di Tanah Air
NASIONAL | 3 hari yang lalu