SinPo.tv

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Ajukan Banding

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 13 Oktober 2024 | 18:30 WIB

SinPo.tv -  Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengajukan banding usai divonis 8 tahun, serta penjara dan denda Rp. 300 Juta dalam kasus suap dan gratifikasi Rp. 109 Miliar. KPK mengatakan  hal tersebut merupakan hak dari terdakwa.

VIDEOTERKAIT