Eks Dirut BAKTI Kominfo Bacakan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Kasus BTS Tidak Logis

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 04 Juli 2023 | 17:25 WIB
SinPo.tv - Mantan Dirut Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disangkakan kepadanya Selasa Siang. Di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dari Kasus korupsi Menara BTS 4G ini Anang didakwa menerima keuntungan sebesar Rp.5 milliar. Kuasa Hukum Anang Latif, Kresna Hutauruk menuturkan dakwaan atas kliennya senilai Rp.5 miliar dan kerugian negara sebesar 8 triliun dikatakan tidaklah logis dan adil.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Anak Berkebutuhan Khusus Hilang Sejak Juni
Jumat, 04 Juli 2025
HUKUM

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Arang Bakau Ilegal
Jumat, 04 Juli 2025
HUKUM

Iran Ungkap Perempuan dan Anak Jadi Sasaran Israel
Jumat, 04 Juli 2025
HUKUM

Polisi Tangkap Sindikat Pelaku Pembobolan Rumah Mewah
Jumat, 04 Juli 2025
HUKUM

Polisi Bongkar Praktik Oplosan Ratusan Motor
Kamis, 03 Juli 2025
HUKUM

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Internet Cepat Untuk Sekolah Rakyat Yogyakarta
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Terekam CCTV Seorang Pria Nekat Lakukan Pemerkosaan di Jalan Umum
HUKUM | 4 hari yang lalu
#3
Karakter Animasi "Nailong" Hadir Di Ancol
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Kemenham & BPS Sepakat Bangun Indeks Data HAM
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Heboh, Sumber Air Muncul dari Akar Pohon Beringin
PERISTIWA | 5 hari yang lalu