Eks Dirut BAKTI Kominfo Bacakan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Kasus BTS Tidak Logis
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 04 Juli 2023 | 17:25 WIB
SinPo.tv - Mantan Dirut Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disangkakan kepadanya Selasa Siang. Di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dari Kasus korupsi Menara BTS 4G ini Anang didakwa menerima keuntungan sebesar Rp.5 milliar. Kuasa Hukum Anang Latif, Kresna Hutauruk menuturkan dakwaan atas kliennya senilai Rp.5 miliar dan kerugian negara sebesar 8 triliun dikatakan tidaklah logis dan adil.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polri Ungkap Kalangan 'Influencer' Yang Terlibat Kasus Judol
Jumat, 22 November 2024
HUKUM
Sidang Timah, Hadirkan 3 Orang Saksi Ahli
Jumat, 22 November 2024
HUKUM
Polri Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba Di Bali
Kamis, 21 November 2024
HUKUM
Pabrik Narkoba Di Bali Digerebek Barbuk 1.5 Triliun
Kamis, 21 November 2024
HUKUM
Menko Yusril: Mary Jane Tidak Dibebaskan
Kamis, 21 November 2024
HUKUM
Promosikan Judol, Selebgram Medan Ditangkap
Selasa, 19 November 2024
SINPO SEPEKAN
Pengaruh Media Rusia Sasar Negara Berkembang | Sin Po Dunia Sepekan
17 November 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Aksi Adu Mulut Dua Kubu PPRS Apartemen Saat Bertemu Di Meja Pengaduan Gubernur DKI
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
KPI Dorong Lembaga Penyiaran Selamatkan Budaya Lokal
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Presiden Prabowo dan Presiden Biden Bahas Isu Laut China , Berkah Musim Gugur | Sin Po Dunia
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Latihan Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Saudi
OLAHRAGA | 6 hari yang lalu
#5
Driver Taksi Online Dikeroyok Pemobil Arogan
PERISTIWA | 6 hari yang lalu