Eks Dirut BAKTI Kominfo Bacakan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Kasus BTS Tidak Logis
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 04 Juli 2023 | 17:25 WIB
SinPo.tv - Mantan Dirut Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disangkakan kepadanya Selasa Siang. Di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dari Kasus korupsi Menara BTS 4G ini Anang didakwa menerima keuntungan sebesar Rp.5 milliar. Kuasa Hukum Anang Latif, Kresna Hutauruk menuturkan dakwaan atas kliennya senilai Rp.5 miliar dan kerugian negara sebesar 8 triliun dikatakan tidaklah logis dan adil.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Terlibat Baku Tembak, Polisi Lumpuhkan Satu Pelaku Curanmor
Kamis, 12 Februari 2026
HUKUM
Terduga Penganiayaan Main Drum Mengajukan Permohonan Damai
Kamis, 12 Februari 2026
HUKUM
Seorang Ayah Di Sumbar Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya
Rabu, 11 Februari 2026
HUKUM
Ladang Ganja Ditemukan Di Tanah Karo
Selasa, 10 Februari 2026
HUKUM
Mensos Apresiasi DPR Soal Tindaklanjut Penonaktifan BPJS PBI
Senin, 09 Februari 2026
HUKUM
Satresnarkoba Polres Serang Sita 14 Kg Ganja Dan Ratusan Gram Sabu
Jumat, 06 Februari 2026
SINPO SEPEKAN
Pemerintah Kerjasama Kembangkan Talenta Digital,Misbakhun Masuk Bursa Calon Ketua OJK| Kilas Sepekan
08 Februari 2026 | 05:05 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Kasus Epstein Kembali Bayangi Prince Andrew
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Menteri PU Tinjau Lubang Raksasa Di Aceh Tengah
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Pemerintah Kerjasama Kembangkan Talenta Digital,Misbakhun Masuk Bursa Calon Ketua OJK| Kilas Sepekan
SINPO SEPEKAN | 5 hari yang lalu
#4
Siprus perkuat industri senjata, Vietnam dan Uni Eropa tingkatkan kemitraan | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Terlindas Truk Saat Macet, Driver Ojol Alami Luka Serius
PERISTIWA | 6 hari yang lalu




