Eks Dirut BAKTI Kominfo Bacakan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Kasus BTS Tidak Logis
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 04 Juli 2023 | 17:25 WIB
SinPo.tv - Mantan Dirut Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disangkakan kepadanya Selasa Siang. Di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dari Kasus korupsi Menara BTS 4G ini Anang didakwa menerima keuntungan sebesar Rp.5 milliar. Kuasa Hukum Anang Latif, Kresna Hutauruk menuturkan dakwaan atas kliennya senilai Rp.5 miliar dan kerugian negara sebesar 8 triliun dikatakan tidaklah logis dan adil.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
DPR Soroti Kartu Nusuk Dalam Persiapan Ibadah Haji 2026
Jumat, 17 April 2026
HUKUM
Ketua DPR Respon Pelecehan Seksual Verbal Di UI
Jumat, 17 April 2026
HUKUM
Maling Bobol Gembok Pagar, Motor Warga Kebon Jeruk Raib Saat Dini Hari
Kamis, 16 April 2026
HUKUM
Pimpinan DPR: RUU Pemilu Masih Dibicarakan Bersama Parpol
Kamis, 16 April 2026
HUKUM
Rekrutmen Koperasi Dan Kampung Nelayan Dipastikan Transparan
Kamis, 16 April 2026
HUKUM
Sejoli Pencuri Motor Ditangkap
Kamis, 16 April 2026
SINPO SEPEKAN
Langit Tel Aviv Dihujani Rudal Iran, Pekan Tilawatil Quran | Kilas Sepekan
07 Maret 2026 | 11:52 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Terlibat Kecelakaan, Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
109 Warga Terdampak Banjir Di Bandar Lampung Dievakuasi
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#3
Kebakaran Di Tanjung Duren V, Penghuni Ditemukan Tewas Di Dalam Rumah
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#4
Menteri PU Tinjau Pembangunan Sumur Bor di Nganjuk
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Petugas Keamanan Di Ancam Senjata, Istri Siri Laporkan Suami Yang Ternyata Wanita | Catatan Kriminal
PERISTIWA | 6 hari yang lalu





