SinPo.tv

Eks Dirut BAKTI Kominfo Bacakan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Kasus BTS Tidak Logis

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 04 Juli 2023 | 17:25 WIB

SinPo.tv -  Mantan Dirut Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disangkakan kepadanya Selasa Siang. Di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dari Kasus korupsi Menara BTS 4G ini Anang didakwa menerima keuntungan sebesar Rp.5 milliar. Kuasa Hukum Anang Latif, Kresna Hutauruk menuturkan dakwaan atas kliennya senilai Rp.5 miliar dan kerugian negara sebesar 8 triliun dikatakan tidaklah logis dan adil.

VIDEOTERKAIT