Dugaan Pemerasan Pilkada, Gubernur Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 25 November 2024 | 19:10 WIB
SinPo.tv - KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Masyhar sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024. Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya, yang kemudian dikumpulkan dari beberapa sektor dinas. Uang tersebut diduga digunakan untuk pendanaan Pilkada.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Amankan Ribuan Butir Pil Ekstasi Jenis Baru
Kamis, 05 Juni 2025
HUKUM

1,1 Kg Heroin Berhasil Diamankan Ditresnarkoba PMJ
Kamis, 05 Juni 2025
HUKUM

Pembongkaran Lapak Pedagang Di Pasar Sentiong Balaraja Ricuh
Kamis, 05 Juni 2025
HUKUM

Polisi Sita 35 Kg Sabu dan Ganja Siap Edar
Kamis, 05 Juni 2025
HUKUM

Diduga Ada Penyelewengan Dana, Ratusan Siswa Demo Kepala Sekolah
Rabu, 04 Juni 2025
HUKUM

Pelanggan Bunuh Terapis Lulur Ditangkap
Rabu, 04 Juni 2025
SINPO SEPEKAN
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
01 Juni 2025 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok Masih Stabil
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Bejat, Oknum Guru SD Cabuli 24 Siswa
HUKUM | 6 hari yang lalu
#3
Warga Balikpapan Dikejutkan Pusaran Angin Laut
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Pelanggan Bunuh Terapis Lulur Berhasil Ditangkap
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
Polda Banten Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
HUKUM | 3 hari yang lalu