Dugaan Pemerasan Pilkada, Gubernur Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 25 November 2024 | 19:10 WIB
SinPo.tv - KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Masyhar sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024. Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya, yang kemudian dikumpulkan dari beberapa sektor dinas. Uang tersebut diduga digunakan untuk pendanaan Pilkada.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Penembakan Massal Di Thailand Dipicu Dendam Pribadi
Selasa, 29 Juli 2025
HUKUM

Kapolri Lakukan Groundbreaking 20 SPPG
Selasa, 29 Juli 2025
HUKUM

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Viral karena Memalak Muda-Mudi di Bundaran HI
Senin, 28 Juli 2025
HUKUM

Polres Metro Jaksel Tangkap Penipuan Dengan Modus Lowongan Pekerjaan Dan Membaw Kabur Motor Korban
Senin, 28 Juli 2025
HUKUM

Polres Metro Jaksel Tangkap Penipuan dengan Modus Lowongan Pekerjaan dan Bawa Kabur Motor Korban
Minggu, 27 Juli 2025
HUKUM

Kapolri Instruksikan Respons Cepat Atasi Karhutla
Minggu, 27 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Penemuan Mayat Dibawah Jembatan Glagah Kulon Progo
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Jatuh Dan Terlindas Truk, Dua Pengendara Motor Tewas
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Kemenhut Akan Gelar Mangrove Fest 2025 Di Alas Purwo
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Mabesad Sambut 827 Perwira Remaja TNI AD
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT ke-80 RI
NASIONAL | 6 hari yang lalu