Dugaan Pemerasan Pilkada, Gubernur Bengkulu Ditetapkan Tersangka
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 25 November 2024 | 19:10 WIB
SinPo.tv - KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Masyhar sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024. Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya, yang kemudian dikumpulkan dari beberapa sektor dinas. Uang tersebut diduga digunakan untuk pendanaan Pilkada.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan di Tambak
Senin, 27 Juli 2026
HUKUM
Polisi Periksa Terduga Pelaku Tragedi Jl.Tambak
Senin, 27 Juli 2026
HUKUM
Jenazah 2 Korban Kekerasan OPM Dievakuasi, Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febrie | Menyapa Malam
Jumat, 24 Juli 2026
HUKUM
Polisi Gerebek Gudang Pemasok 1,5 Ton Karisoprodol
Selasa, 21 Juli 2026
HUKUM
Bawa Puluhan Peluru Tajam, Seorang Sopir Taksi Online Ditangkap Tim Opsnal Polsek Abepura
Jumat, 10 Juli 2026
HUKUM
Polres Serang Sita 280 Gram Bibit Sintetis, Senilai 1 Miliar Rupiah
Rabu, 08 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Mobil Drag Race Kecelakaan, 6 Orang Tewas
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Gempa 7,4 Magnitudo Rusak Katedral Bersejarah di Kolombia
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Gempa 7,4 Magnitudo Guncang Kolombia
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Gladi Kotor Penurunan Bendera | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#5
Benda Leluhur Indonesia Kembali ke Tanah Air
NASIONAL | 5 hari yang lalu





