Dugaan Pemerasan Pilkada, Gubernur Bengkulu Ditetapkan Tersangka
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 25 November 2024 | 19:10 WIB
SinPo.tv - KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Masyhar sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024. Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya, yang kemudian dikumpulkan dari beberapa sektor dinas. Uang tersebut diduga digunakan untuk pendanaan Pilkada.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Laboratorium Narkoba
Jumat, 12 Desember 2025
HUKUM
Pelaku Pencurian Besi Penutup Saluran Air Ditangkap
Kamis, 11 Desember 2025
HUKUM
Tim Opsnal Cikande Tangkap Pelaku Curanmor
Kamis, 11 Desember 2025
HUKUM
Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Rabu, 10 Desember 2025
HUKUM
Polres Jaktim Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Miliaran Rupiah
Rabu, 10 Desember 2025
HUKUM
Beacukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Lampung Selatan
Rabu, 10 Desember 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana, Kelompok Disabilitas Galang Donasi | Kilas Sepekan
14 Desember 2025 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Siswi SMP Diduga Bunuh Ibu Kandung
SINPO SEPEKAN | 2 hari yang lalu
#2
Siswi SMP Diduga Bunuh Ibu Kandung, Maling Gotong Motor Warga | Catatan Kriminal
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#3
Prabowo Perintahkan Bantuan Sumatera Dipercepat, Reuni 212 Digelar | Kilas Sepekan
SINPO SEPEKAN | 6 hari yang lalu
#4
Diduga Rem Blong,Truk Material Seruduk Bangunan Sd, di Gowa
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#5
Danantara Dorong Teknologi Berkelanjutan Dengan Rusia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu





