SinPo.tv

Dugaan Pemerasan Pilkada, Gubernur Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 25 November 2024 | 19:10 WIB

SinPo.tv -  KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Masyhar sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024. Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya, yang kemudian dikumpulkan dari beberapa sektor dinas. Uang tersebut diduga digunakan untuk pendanaan Pilkada.

VIDEOTERKAIT