SinPo.tv

Dua Terpidana Korupsi Bayar Denda 400 Juta Ke Kejari Jakbar

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 05 Juli 2024 | 00:30 WIB

SinPo.tv -  2 terpidana kasus korupsi barang dan jasa pada anak usaha Telkom yang menjerat Deputi Evo Des PT Telkom Suhartono dan General Manager Banking Des PT Telkom Iwan Setiawan membayar denda senilai Rp 400 Juta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pembayaran denda ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Desember 2023.

VIDEOTERKAIT