Dua Terpidana Korupsi Bayar Denda 400 Juta Ke Kejari Jakbar
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 05 Juli 2024 | 00:30 WIB
SinPo.tv - 2 terpidana kasus korupsi barang dan jasa pada anak usaha Telkom yang menjerat Deputi Evo Des PT Telkom Suhartono dan General Manager Banking Des PT Telkom Iwan Setiawan membayar denda senilai Rp 400 Juta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pembayaran denda ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Desember 2023.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Masuk Jalan Buntu, Pelaku Curanmor Ditangkap, Mahasiswi Tewas Di Depan Kamar Kos | Catatan Kriminal
Jumat, 16 Januari 2026
NASIONAL
Kuba Tegaskan Tak Ada Nego Dengan AS, Gejolak Iran Memanas, Israel Waspada | Sorotan Dunia
Jumat, 16 Januari 2026
NASIONAL
Makanan Bergizi Para Petugas Haji, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih | Menyapa Indonesia Pagi
Jumat, 16 Januari 2026
NASIONAL
Purbaya Akan Sikat Rokok Ilegal, Cuaca Ekstrem Landa Gowa | Ruang Redaksi
Jumat, 16 Januari 2026
NASIONAL
Bantuan Presiden Tiba Untuk Penanganan Bencana Aceh
Kamis, 15 Januari 2026
NASIONAL
Purbaya Akan Sikat Rokok Ilegal, Tawuran Remaja Pecah Di Sawangan, Depok | Menyapa Indonesia Malam
Kamis, 15 Januari 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana, Kelompok Disabilitas Galang Donasi | Kilas Sepekan
14 Desember 2025 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Senat AS Setujui Resolusi Batasi Wewenang Trump Serang Venezuela
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Jaket Nike Laris Di New York Pasca Penangkapan Maduro
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Ancaman OPM
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
PSSI Perkenalkan Pelatih Baru, Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Wanita Muda Tewas di Kamar Kos, di Bekasi
PERISTIWA | 6 hari yang lalu





