Dua Terpidana Korupsi Bayar Denda 400 Juta Ke Kejari Jakbar
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 05 Juli 2024 | 00:30 WIB
SinPo.tv - 2 terpidana kasus korupsi barang dan jasa pada anak usaha Telkom yang menjerat Deputi Evo Des PT Telkom Suhartono dan General Manager Banking Des PT Telkom Iwan Setiawan membayar denda senilai Rp 400 Juta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pembayaran denda ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Desember 2023.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
BNPB Perketat Pengawasan Wilayah Terdampak Karhutla
Selasa, 01 September 2026
NASIONAL
Mentan Copot 13 Pejabat Kementan Diduga Terlibat Judol
Selasa, 01 September 2026
NASIONAL
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Penguatan Peran Danantara
Selasa, 01 September 2026
NASIONAL
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Papua
Selasa, 01 September 2026
NASIONAL
BPLH Proses Perusahaan Penyebab Karhutla, Kerugian Rp5,3 Triliun
Selasa, 01 September 2026
NASIONAL
Ibu dan Anak Pelaku Copet Diringkus Polisi
Selasa, 01 September 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Rilis Survei Median: Prabowo Ungguli KDM dan Anies
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#2
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Tasikmalaya Dan Banyumas
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Evakuasi Korban Bunuh Diri di Jaktim
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Presiden Prabowo Terima Kartu Anggota Seumur Hidup NU
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#5
2 Anak Tewas Terjebak Dalam Kebakaran Rumah
NASIONAL | 2 hari yang lalu





