SinPo.tv

Dua Terpidana Korupsi Bayar Denda 400 Juta Ke Kejari Jakbar

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 05 Juli 2024 | 00:30 WIB

SinPo.tv -  2 terpidana kasus korupsi barang dan jasa pada anak usaha Telkom yang menjerat Deputi Evo Des PT Telkom Suhartono dan General Manager Banking Des PT Telkom Iwan Setiawan membayar denda senilai Rp 400 Juta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pembayaran denda ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Desember 2023.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
SINPO SEPEKAN
Strategi Ronald Sinaga Jadi Caketum PSI
Strategi Ronald Sinaga Jadi Caketum PSI

19 Juni 2025 | 16:40 WIB

VIDEOTERPOPULER
#1
#3
Kemenham & BPS Sepakat Bangun Indeks Data HAM
Kemenham & BPS Sepakat Bangun Indeks Data HAM

NASIONAL | 6 hari yang lalu

#4
Gelaran Piala Presiden 2025
Gelaran Piala Presiden 2025

OLAHRAGA | 1 hari yang lalu

#5