SinPo.tv

Dua Saksi Ahli Nilai Pada Sidang Timah

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 26 November 2024 | 16:00 WIB

SinPo.tv -  Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa bos CV Venus Inti Perkasa, Tamron, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut pakar hukum pidana dalam Undang-Undang Minerba diatur soal sanksi administrasi dan sanksi pidana, sementara kasus yang menjerat Tamron seharusnya dijerat dengan sanksi perdata.

VIDEOTERKAIT