DPR Setujui KPU Gunakan Putusan MK Pada Pilkada
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 25 Agustus 2024 | 18:45 WIB
SinPo.tv - Komisi II DPR RI resmi menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. PKPU itu disepakati untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN
Wamenkum Tegaskan Efisiensi Tak Turunkan Kualitas Layanan Hukum
Kamis, 16 Juli 2026
PARLEMEN
Kemen PPPA Soroti Fenomena Gunung Es Kekerasan Seksual Anak
Kamis, 16 Juli 2026
PARLEMEN
Wamen ESDM Buka Suara Soal Antrean BBM
Kamis, 16 Juli 2026
PARLEMEN
Komisi X Apresiasi Serapan Anggaran Kemenpora
Rabu, 15 Juli 2026
PARLEMEN
Istana Terima Usulan Nama Pengganti Eks Jampidsus Febrie
Rabu, 15 Juli 2026
PARLEMEN
Mensesneg Respon Usulan Kasus Eks Jampidsus Dilimpah KPK
Rabu, 15 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Metode Tanam PM-AAS Diklaim Tingkatkan Hasil Panen dan Pendapatan Petani
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#2
3 Tewas Akibat Ledakan Mortir Aktif di Bandung Barat
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Ojol Hingga Tewas
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Drone Jadi Penyambung Harapan Di Tengah Banjir Guangxi, China
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Kecelakaan Libatkan 2 Truk, 4 Orang Tewas
PERISTIWA | 6 hari yang lalu





