DPR Setujui KPU Gunakan Putusan MK Pada Pilkada
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 25 Agustus 2024 | 18:45 WIB
SinPo.tv - Komisi II DPR RI resmi menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. PKPU itu disepakati untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN
Menuju Transisi Pemerintahan, Menlu Ucapkan Terimakasih Ke Komisi I
Jumat, 06 September 2024
PARLEMEN
Komisi VIII Apresiasi Mensos Risma
Kamis, 05 September 2024
PARLEMEN
DPR Terima Surat Presiden Bahas RUU Kementerian Negara Dan Keimigrasian
Selasa, 03 September 2024
PARLEMEN
DPR Angkat Bicara Soal Wacana Pembentukan Angkatan Siber
Selasa, 03 September 2024
PARLEMEN
MKD Usul Paspor Diplomatik Untuk Anggota DPR
Senin, 02 September 2024
PARLEMEN
DPR Setujui KPU Gunakan Putusan MK Pada Pilkada
Minggu, 25 Agustus 2024
SINPO SEPEKAN
Prabowo Komitmen Akan Memberantas Korupsi | Sin Po Sepekan
08 September 2024 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Aksi Demo Tolak Pembangunan Krematorium
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
Sempat Diwarnai Interupsi, Tartib DPD Resmi Disahkan
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Atta Halilintar Lapor Polisi Terkait Isu Perselingkuhan
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#4
Zulhas Kembali Lakukan Kunjungan Kerja Di Lampung
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Hujan Dan Angin Kencang Hancurkan Rumah Di Kab.Bogor
PERISTIWA | 6 hari yang lalu