DPR Setujui KPU Gunakan Putusan MK Pada Pilkada
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 25 Agustus 2024 | 18:45 WIB
SinPo.tv - Komisi II DPR RI resmi menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. PKPU itu disepakati untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Pengadaan BGN
Kamis, 04 Juni 2026
PARLEMEN
Digitalisasi Bansos Diperluas, Kemkomdigi Fasilitasi Data Antarinstansi Terhubung Lebih Cepat
Selasa, 02 Juni 2026
PARLEMEN
Seskab Jelaskan Frekuensi Kunjungan Luar Negeri Prabowo
Selasa, 02 Juni 2026
PARLEMEN
Patroli Polres KP3, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Pelabuhan
Kamis, 28 Mei 2026
PARLEMEN
DPR Kebut Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Bencana Sumatra
Rabu, 27 Mei 2026
PARLEMEN
Raker Komisi III Dengan Pemerintah, Bahas Ruu Polri
Selasa, 26 Mei 2026
SINPO SEPEKAN
Nelayan Tewas Digorok Teman, Polda Sumsel Bongkar Sindikat Iphone Black Market | Catatan Kriminal
04 Juni 2026 | 10:30 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Ikatan Emosional Panda Fu Bao Dan Pengasuh Korea di Cina
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Dalam Toilet Kedai
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Situasi Terkini Pasca Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#4
Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WNA Korea Di Bekasi
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#5
Pesawat Tempur Rafale Jaga Kedaulatan Udara Ri
PERISTIWA | 3 hari yang lalu





