DPR Resmi Batalkan Revisi UU Pilkada
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:08 WIB
SinPo.tv - DPR resmi mengumumkan pembatalan Revisi Undang-Undang Pilkada . Perihal itu, syarat yang akan berlaku pada Pilkada 2024 adalah keputusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora pada rabu 21 agustus lalu.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
DPR Pastikan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Pada 2027
Kamis, 03 September 2026
NASIONAL
Kabur ke Atap Rumah, Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Kamis, 03 September 2026
NASIONAL
Sekuriti Bawa Kabur ATM Bos 1,5 Miliar Rupiah
Kamis, 03 September 2026
NASIONAL
Intimidasi Bus Dengan Obeng Dan Gunting, 2 Pemuda Ditangkap
Kamis, 03 September 2026
NASIONAL
Belanja Pakai Uang Palsu, Pelaku Diamankan Pedagang Pasar
Kamis, 03 September 2026
NASIONAL
Indonesia dan Palestina Buka Pintu Perdagangan
Kamis, 03 September 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Rilis Survei Median: Prabowo Ungguli KDM dan Anies
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Evakuasi Korban Bunuh Diri di Jaktim
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Nikel, Kebakaran Hutan Melanda California | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
Presiden Prabowo Terima Kartu Anggota Seumur Hidup NU
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Gunung Sinabung Erupsi, Status Naik Level III
NASIONAL | 2 hari yang lalu





