SinPo.tv

DPR Putuskan Syarat Parpol Usung Calon Kepala Daerah Tetap 20 Persen

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB

SinPo.tv -  DPR telah memutuskan syarat ambang batas partai politik di parlemen yang akan mengusung calon kepala daerah tetap mengacu pada jumlah kursi 20 %. Hal itu disampaikan Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto usai melakukan Rapat Panja RUU Pilkada bersama pemerintah, pada Rabu siang.

VIDEOTERKAIT
SINPO SEPEKAN
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tersisa 30 Persen
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tersisa 30 Persen

09 Juli 2026 | 16:30 WIB

VIDEOTERPOPULER