DPR Putuskan Syarat Parpol Usung Calon Kepala Daerah Tetap 20 Persen
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB
SinPo.tv - DPR telah memutuskan syarat ambang batas partai politik di parlemen yang akan mengusung calon kepala daerah tetap mengacu pada jumlah kursi 20 %. Hal itu disampaikan Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto usai melakukan Rapat Panja RUU Pilkada bersama pemerintah, pada Rabu siang.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
SMA Unggul Garuda Cetak Siswa Ke Kampus Terbaik Dunia
Senin, 29 Juni 2026
NASIONAL
DEN: Stabilitas Makroekonomi Kunci Hadapi Gejolak Global
Senin, 29 Juni 2026
NASIONAL
Kemenkeu Kembalikan Dana 281 Triliun Ke Himbara
Senin, 29 Juni 2026
NASIONAL
Kejurnas Judo Kasad Cup Dorong Prestasi Atlet Indonesia
Senin, 29 Juni 2026
NASIONAL
Diduga Dilatarbelakangi Asmara, Pengamen Tewas Ditikam Sahabat
Senin, 29 Juni 2026
NASIONAL
Israel Serang Lebanon Selatan
Senin, 29 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pria Aniaya Dan Sekap Gadis Selama 3 Tahun
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
KDM Cek Kondisi Korban Viral Penyekapan Gadis Selama 3 Tahun
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
DPR Kecam Keras Kasus Wanita Disekap di Bandung 3 Tahun
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Komisi VIII DPR Prihatin Soal Kasus Wanita Disekap 3 Tahun
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandungm Ditangkap
PERISTIWA | 5 hari yang lalu





