SinPo.tv

DPR Putuskan Syarat Parpol Usung Calon Kepala Daerah Tetap 20 Persen

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB

SinPo.tv -  DPR telah memutuskan syarat ambang batas partai politik di parlemen yang akan mengusung calon kepala daerah tetap mengacu pada jumlah kursi 20 %. Hal itu disampaikan Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto usai melakukan Rapat Panja RUU Pilkada bersama pemerintah, pada Rabu siang.

VIDEOTERKAIT