DPR Putuskan Syarat Parpol Usung Calon Kepala Daerah Tetap 20 Persen
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB
SinPo.tv - DPR telah memutuskan syarat ambang batas partai politik di parlemen yang akan mengusung calon kepala daerah tetap mengacu pada jumlah kursi 20 %. Hal itu disampaikan Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto usai melakukan Rapat Panja RUU Pilkada bersama pemerintah, pada Rabu siang.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Sekuriti Bawa Kabur ATM Bos 1,5 Miliar Rupiah
Kamis, 03 September 2026
NASIONAL
Intimidasi Bus Dengan Obeng Dan Gunting, 2 Pemuda Ditangkap
Kamis, 03 September 2026
NASIONAL
Belanja Pakai Uang Palsu, Pelaku Diamankan Pedagang Pasar
Kamis, 03 September 2026
NASIONAL
Indonesia dan Palestina Buka Pintu Perdagangan
Kamis, 03 September 2026
NASIONAL
Menhan Terima Kunjungan Dubes Federasi Rusia Untuk RI
Kamis, 03 September 2026
NASIONAL
TPA Putri Cempo Solo Terbakar
Kamis, 03 September 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Rilis Survei Median: Prabowo Ungguli KDM dan Anies
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Evakuasi Korban Bunuh Diri di Jaktim
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Nikel, Kebakaran Hutan Melanda California | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
Presiden Prabowo Terima Kartu Anggota Seumur Hidup NU
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
2 Anak Tewas Terjebak Dalam Kebakaran Rumah
NASIONAL | 3 hari yang lalu





