DPR : Presiden Dapat Menerbitkan Perpu Dan Ada Aturannya

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 Januari 2023 | 13:58 WIB
SinPo.tv - Pimpinan DPR RI menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tidak dapat dijadikan alasan untuk memakzulkan Seorang Presiden. Karena Presiden secara aturan memang boleh menerbitkan PERPPU dan sudah ada Yurisprudensi terkait hal itu.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN

Panja RUU KUHAP Rampungkan Pembahasan DIM
Jumat, 11 Juli 2025
PARLEMEN

Pembacaan Pledoi Hasto Kristiyanto
Kamis, 10 Juli 2025
PARLEMEN

DPR Minta Keamanan Bidang Sport Tourism Ditingkatkan
Kamis, 10 Juli 2025
PARLEMEN

DPRD DKI Rapat Bersama Dinas Kesehatan
Kamis, 10 Juli 2025
PARLEMEN

Komisi IX DPR Dukung Penambahan Anggaran KP2MI
Kamis, 10 Juli 2025
PARLEMEN

Kemensos Gelar Rakornas Dukung Implementasi Inpres 4 Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Kemenhut Akan Gelar Mangrove Fest 2025 Di Alas Purwo
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Jakarta Investment Festival 2025 Siap Digelar
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Kebakaran Melanda Gudang SPN Polda Metro Jaya di Bogor
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
TMMD KE-125 Di Banyuwangi, Polda Metro Jaya Uji Sampel Beras | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Bocah Tenggelam Ditemukan Di Kali Season City
PERISTIWA | 11 jam yang lalu