DPR : Presiden Dapat Menerbitkan Perpu Dan Ada Aturannya
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 Januari 2023 | 13:58 WIB
SinPo.tv - Pimpinan DPR RI menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tidak dapat dijadikan alasan untuk memakzulkan Seorang Presiden. Karena Presiden secara aturan memang boleh menerbitkan PERPPU dan sudah ada Yurisprudensi terkait hal itu.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN
Kemenhut Segera Terbitkan Permen Untuk Perkuat Perpres 110/2025
Selasa, 25 November 2025
PARLEMEN
Menkes Apresiasi Kader Kesehatan Di Hari Kesehatan Nasional Ke-61
Selasa, 25 November 2025
PARLEMEN
DPR Respon Ibu Hamil Meninggal Ditolak 4 RS di Papua
Selasa, 25 November 2025
PARLEMEN
Sherly Tjoanda Resmikan Program BLTS Kesra
Selasa, 25 November 2025
PARLEMEN
Sidang Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan II
Selasa, 25 November 2025
PARLEMEN
Rosan Ungkap Isi Pertemuan Prabowo-Dubes Rusia: Kerja Sama Obat-Kapal Listrik
Jumat, 21 November 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana, Kelompok Disabilitas Galang Donasi | Kilas Sepekan
14 Desember 2025 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Senat AS Setujui Resolusi Batasi Wewenang Trump Serang Venezuela
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu
#2
Sengketa Lahan Puri Asih Memanas, Warga Terancam Digusur
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Terlibat Kecelakaan, Lansia Tewas Di Pengantenan Pamekasan
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Jaket Nike Laris Di New York Pasca Penangkapan Maduro
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Gejolak Ekonomi Iran, Bazaar Teheran Ditutup
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu





