DPR : Presiden Dapat Menerbitkan Perpu Dan Ada Aturannya
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 Januari 2023 | 13:58 WIB
SinPo.tv - Pimpinan DPR RI menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tidak dapat dijadikan alasan untuk memakzulkan Seorang Presiden. Karena Presiden secara aturan memang boleh menerbitkan PERPPU dan sudah ada Yurisprudensi terkait hal itu.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN
Andra Soni Tinjau Program MBG SMAN 15 Pandeglang
Minggu, 02 November 2025
PARLEMEN
Golkar Maafkan Pembuat Meme Wajah Bahlil
Selasa, 28 Oktober 2025
PARLEMEN
KASAD Resmikan Rusun TNI AD
Selasa, 28 Oktober 2025
PARLEMEN
Presiden Prabowo Gelar Ratas Di Kertanegara
Kamis, 16 Oktober 2025
PARLEMEN
Pimpinan DPR Tindaklanjuti Kegaduhan Konten TV Soal Ponpes
Kamis, 16 Oktober 2025
PARLEMEN
DPR Pastikan RUU KUHAP Segera Disahkan, DPR Apresiasi Pidato Presiden Prabowo | Ruang Parlemen
Sabtu, 04 Oktober 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Wanita di Lampung Dilecehkan Saat Shalat Di Masjid
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
Gerindra Hadiri Kongres Ke III Relawan Projo
POLITIK | 3 hari yang lalu
#3
Isu Asteroid 31 Atlas Nasa Pastika Aman
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Rusia Klaim Kepung 2 Kota Ukraina
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Terduga Pelaku Curanmor Dibakar Warga di Surabaya
PERISTIWA | 4 hari yang lalu






