SinPo.tv

DPR : Presiden Dapat Menerbitkan Perpu Dan Ada Aturannya

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 Januari 2023 | 13:58 WIB

SinPo.tv -  Pimpinan DPR RI menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tidak dapat dijadikan alasan untuk memakzulkan Seorang Presiden. Karena Presiden secara aturan memang boleh menerbitkan PERPPU dan sudah ada Yurisprudensi terkait hal itu.

VIDEOTERKAIT
VIDEOTERPOPULER
#1
Pergoki Perampok, Ibu Dan Anak Dibacok
Pergoki Perampok, Ibu Dan Anak Dibacok

PERISTIWA | 3 hari yang lalu

#5
Ribuan Warga Iran Rayakan Idul Ghadir
Ribuan Warga Iran Rayakan Idul Ghadir

INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu