DPR : Presiden Dapat Menerbitkan Perpu Dan Ada Aturannya

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 Januari 2023 | 13:58 WIB
SinPo.tv - Pimpinan DPR RI menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tidak dapat dijadikan alasan untuk memakzulkan Seorang Presiden. Karena Presiden secara aturan memang boleh menerbitkan PERPPU dan sudah ada Yurisprudensi terkait hal itu.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN

Penutupan Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II
Selasa, 25 Maret 2025
PARLEMEN

Pimpinan DPR: Surpres RUU Polri Belum Diterima!
Selasa, 25 Maret 2025
PARLEMEN

Resmi Dilantik Prabowo, 31 Dubes RI Siap Jalankan Tugas Diplomasi
Selasa, 25 Maret 2025
PARLEMEN

DPR Sahkan Revisi UU TNI, Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Dwifungsi Di RUU TNI | SIN PO Parlemen
Sabtu, 22 Maret 2025
PARLEMEN

Komisi I DPR: Pengesahan UU TNI Demi Kepentingan Negara
Jumat, 21 Maret 2025
PARLEMEN

DPR RI : UU TNI Yang Disahkan Tetap Larang TNI Berbisnis
Jumat, 21 Maret 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
ART Curi Dolar Dan Perhiasan Majikan Ditangkap
HUKUM | 3 hari yang lalu
#2
Indonesia–Rusia Dorong Dialog Dan Kerja Sama Strategis
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Pria Mengamuk Pukul Pegawai Konter Pulsa
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Tanggapan Pimpinan DPR Soal Hakim Terlibat Suap CPO
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Indonesia-Rusia Dorong Dialog Dan Kerja Sama, Arisan Bodong Berkedok Investasi | Menyapa Pagi
NASIONAL | 2 hari yang lalu