SinPo.tv

DPR: Penyelidikan Tetap Harus Diatur Dalam RUU KUHAP

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025 | 23:40 WIB

SinPo.tv -  Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menanggapi terkait usulan agar penyelidikan tidak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Adang mengatakan, penyelidikan harus tetap diatur dalam RUU KUHAP, namun harus dibuat batasan agar ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
SINPO SEPEKAN
Strategi Ronald Sinaga Jadi Caketum PSI
Strategi Ronald Sinaga Jadi Caketum PSI

19 Juni 2025 | 16:40 WIB

VIDEOTERPOPULER
#2
Mobil Tabrak Toko Perlengkapan Rohani
Mobil Tabrak Toko Perlengkapan Rohani

HUKUM | 3 hari yang lalu

#3
Menyapa Indonesia Spesial, Relaunch Sin Po TV
Menyapa Indonesia Spesial, Relaunch Sin Po TV

NASIONAL | 3 hari yang lalu

#4
#5
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Rokok Ilegal
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Rokok Ilegal

HUKUM | 4 hari yang lalu