SinPo.tv

DPR: Penyelidikan Tetap Harus Diatur Dalam RUU KUHAP

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025 | 23:40 WIB

SinPo.tv -  Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menanggapi terkait usulan agar penyelidikan tidak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Adang mengatakan, penyelidikan harus tetap diatur dalam RUU KUHAP, namun harus dibuat batasan agar ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan.

VIDEOTERKAIT