SinPo.tv

DPR: Penyelidikan Tetap Harus Diatur Dalam RUU KUHAP

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025 | 23:40 WIB

SinPo.tv -  Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menanggapi terkait usulan agar penyelidikan tidak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Adang mengatakan, penyelidikan harus tetap diatur dalam RUU KUHAP, namun harus dibuat batasan agar ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
SINPO SEPEKAN
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

31 Oktober 2025 | 10:40 WIB

VIDEOTERPOPULER
#1
#3
Isu Asteroid 31 Atlas Nasa Pastika Aman
Isu Asteroid 31 Atlas Nasa Pastika Aman

PERISTIWA | 3 hari yang lalu

#5
Rusia Klaim Kepung 2  Kota Ukraina
Rusia Klaim Kepung 2 Kota Ukraina

INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu