DPR: Penyelidikan Tetap Harus Diatur Dalam RUU KUHAP

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025 | 23:40 WIB
SinPo.tv - Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menanggapi terkait usulan agar penyelidikan tidak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Adang mengatakan, penyelidikan harus tetap diatur dalam RUU KUHAP, namun harus dibuat batasan agar ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

PMI Diduga Sebagai Pengedar Sabu Antar Negara
Jumat, 20 Juni 2025
HUKUM

DPR: Penyelidikan Tetap Harus Diatur Dalam RUU KUHAP
Kamis, 19 Juni 2025
HUKUM

DPR Dorong Penguatan Peran LPSK Dan Advokat
Kamis, 19 Juni 2025
HUKUM

Polda Banten Tangkap 61 Pengedar dan Pemakai Narkoba
Kamis, 19 Juni 2025
HUKUM

Detik-Detik Petugas KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan
Kamis, 19 Juni 2025
HUKUM

Ratusan Dus Susu Kedaluwarsa Dijual dengan Label Baru
Kamis, 19 Juni 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema 'Polri untuk Masyarakat'
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Mobil Tabrak Toko Perlengkapan Rohani
HUKUM | 3 hari yang lalu
#3
Menyapa Indonesia Spesial, Relaunch Sin Po TV
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Warga Bantu Evakuasi Mobil Muatan Tomat Terbalik
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Rokok Ilegal
HUKUM | 4 hari yang lalu