SinPo.tv

DPR: Penyelidikan Tetap Harus Diatur Dalam RUU KUHAP

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025 | 23:40 WIB

SinPo.tv -  Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menanggapi terkait usulan agar penyelidikan tidak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Adang mengatakan, penyelidikan harus tetap diatur dalam RUU KUHAP, namun harus dibuat batasan agar ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan.

VIDEOTERKAIT
SINPO SEPEKAN
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tersisa 30 Persen
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tersisa 30 Persen

09 Juli 2026 | 16:30 WIB

VIDEOTERPOPULER