DPR: Penyelidikan Tetap Harus Diatur Dalam RUU KUHAP
    Laporan: Tim Redaksi
        Kamis, 19 Juni 2025 | 23:40 WIB
    SinPo.tv - Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menanggapi terkait usulan agar penyelidikan tidak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Adang mengatakan, penyelidikan harus tetap diatur dalam RUU KUHAP, namun harus dibuat batasan agar ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
    
    Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI
    Senin, 03 November 2025
    HUKUM
    
    Menhut Tindak Tegas Aktivitas Tambang Emas Ilegal
    Kamis, 30 Oktober 2025
    HUKUM
    
    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Tembakau Sintetis
    Rabu, 29 Oktober 2025
    HUKUM
    
    Kajari Samarinda Musnahkan Puluhan Ribu Barang Bukti Rampasan Negara
    Rabu, 29 Oktober 2025
    HUKUM
    
    Polres Bogor Amankan 155 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
    Selasa, 28 Oktober 2025
    HUKUM
    
    Respon Cepat Brimob Polda Metro Tangani Anjloknya KA Purwojaya
    Senin, 27 Oktober 2025
    VIDEOTERPOPULER
        #1
            
                Wanita di Lampung Dilecehkan Saat Shalat Di Masjid
                
            PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#2
            
                Berlaku Kasar, Mandor Bangunan Tewas Dikeroyok Pekerja
                
            PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
            
                Isu Asteroid 31 Atlas Nasa Pastika Aman
                
            PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#4
            
                Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kalimalang
                
            PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
            
                Rusia Klaim Kepung 2  Kota Ukraina
                
            INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu






