Diduga Salah Gunakan Fasilitas Impor Sementara, 4 Kapal Yatch Disegel
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 14 April 2026 | 13:00 WIB
SinPo.tv - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap 6 kapal yatch berbendera asing di Dermaga Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara. 4 kapal di antaranya disegel petugas karena diduga melanggar dengan menyalahgunakan fasilitas impor sementara untuk pembebasan bea masuk dan pajak.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Kapolsek Cileungsi Kembalikan Motor Curian
Selasa, 14 April 2026
HUKUM
Polisi Bongkar Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Thailand, Di Aceh
Selasa, 14 April 2026
HUKUM
Diduga Salah Gunakan Fasilitas Impor Sementara, 4 Kapal Yatch Disegel
Selasa, 14 April 2026
HUKUM
Bejat! Ayah Kandung Setubuhi Putrinya Hingga Hamil
Selasa, 14 April 2026
HUKUM
Ahli Senpi Rakitan Diamankan Resmob Bareskrim Polri
Senin, 13 April 2026
HUKUM
Geng Motor Serang Warga Secara Acak
Senin, 13 April 2026
SINPO SEPEKAN
Langit Tel Aviv Dihujani Rudal Iran, Pekan Tilawatil Quran | Kilas Sepekan
07 Maret 2026 | 11:52 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Anak Bunuh Dan Mutilasi Ibu Kandung
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Over Tegangan Dan Terik Matahari, Gardu PLN Terbakar
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
Seskab Teddy: 'Inflasi Pengamat', Bicara Tak Sesuai Bidang Dan Fakta
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
H&M Tutup 160 Gerai, Dorong Bisnis Digital
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
Trump Ancam Hancurkan Seluruh Infrastruktur Iran, Rudal Iran Hantam Haifa | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu





