Denda Puluhan Juta Akibat Jentik Nyamuk
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Juni 2024 | 17:30 WIB
SinPo.tv - Warga Jakarta Timur akan dikenakan sanksi denda maksimal 50 juta apabila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti yang menyebabkan penyakit demam berdarah. Penetapan sanksi hingga 50 juta ini berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2007 Tentang pengendalian penyakit demam berdarah.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Film 50%
Kamis, 25 Juni 2026
NASIONAL
Terjun Ke Sungai, Bandar Sabu Tewas Terseret Arus
Kamis, 25 Juni 2026
NASIONAL
Menko AHY Ajak Alumni Unair Hadapi Tantangan Global
Kamis, 25 Juni 2026
NASIONAL
KPPPA Kawal Kasus Dan Pemulihan Korban Kekerasan Di Bandung
Kamis, 25 Juni 2026
NASIONAL
Pemerintah Dukung Penuh Program Pengembangan Timnas Oleh PSSI
Kamis, 25 Juni 2026
NASIONAL
"Ajisaka" Dideklarasikan Sebagai Jalur Berstandar Nasional
Kamis, 25 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pria Aniaya Dan Sekap Gadis Selama 3 Tahun
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#2
KDM Cek Kondisi Korban Viral Penyekapan Gadis Selama 3 Tahun
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#3
Komisi VIII DPR Prihatin Soal Kasus Wanita Disekap 3 Tahun
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
DPR Kecam Keras Kasus Wanita Disekap di Bandung 3 Tahun
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandungm Ditangkap
PERISTIWA | 1 hari yang lalu





