SinPo.tv

Denda Puluhan Juta Akibat Jentik Nyamuk

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Juni 2024 | 17:30 WIB

SinPo.tv -  Warga Jakarta Timur akan dikenakan sanksi denda maksimal 50 juta apabila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti yang menyebabkan penyakit demam berdarah. Penetapan sanksi hingga 50 juta ini berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2007 Tentang pengendalian penyakit demam berdarah.

VIDEOTERKAIT