Dea Onlyfans Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Pornografi
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 29 Maret 2022 | 17:00 WIB
SinPo.tv - Polda Metro Jaya menetapkan Gusti Ayu Dewanta atau lebih dikenal Dea Onlyfans sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran Konten Pornografi. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliyansah Lubis menyebut dalam setahun dea meraup keuntungan sebanyak 15 juta rupiah hingga 20 juta rupiah dari konten yang ia buat.
TAG:
Penyebaran Konten Pornografi
Polda Metro Jaya
Gusti Ayu Dewanta
Dea Onlyfans
Kombes Pol Auliyansah Lubis
Konferensi Pers
Pornografi
Situs Website Onlyfans
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Pencuri Kabel Tembaga Beraksi Di Menara Jamsostek Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Mei 2026
HUKUM
Polda Sulsel Tangkap 176 Pelaku Kejatahan Jelang Idul Adha
Rabu, 27 Mei 2026
HUKUM
IKM Laporkan Abu Janda Ke Bareskrim Terkait Dugaan Hina Masyarakat Sumbar
Rabu, 27 Mei 2026
HUKUM
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17,55 Kilogram Emas Di Bandara Soetta
Rabu, 27 Mei 2026
HUKUM
Polisi Gerebek Home Industri Etomidate Di Town House Mewah
Rabu, 27 Mei 2026
HUKUM
Dramatis! Polisi Tangkap Anggota Gangster Pembacok Remaja
Rabu, 27 Mei 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Dalam Toilet Kedai
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#2
Guru Sekolah Rakyat: Pemerintah Jamin Pendidikan Anak
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Bentrok Masyarakat Adat Dan Polisi Pecah Di Meksiko
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
IKM Laporkan Abu Janda Ke Bareskrim Terkait Dugaan Hina Masyarakat Sumbar
HUKUM | 3 hari yang lalu
#5
PLN Ungkap Kronologi, Power Swing Diduga Picu Blackout Sumatra
NASIONAL | 5 hari yang lalu




