Buntut Pagar Laut Tanggerang
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 31 Januari 2025 | 20:44 WIB
SinPo.tv - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan sanksi berat kepada 8 pegawai ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten. Dari 8 pegawai tersebut, 6 dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatan, sementara 2 lainnya dijatuhi sanksi berat.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Menteri PUPR Optimistis SR Aceh 2 Subulussalam Selesai Tepat Waktu
Minggu, 21 Juni 2026
NASIONAL
Mahasiswa Sampaikan Sejumlah Tuntutan ke DPR
Minggu, 21 Juni 2026
NASIONAL
Pimpinan DPR Tindaklanjuti Tuntutan Sejumlah Mahasiswa
Minggu, 21 Juni 2026
NASIONAL
Kemdiktisaintek Dan Baznas Perkuat Akses Pendidikan Tinggi
Minggu, 21 Juni 2026
NASIONAL
Magang Nasional Siapkan Talenta Muda Menuju Dunia Kerja
Minggu, 21 Juni 2026
NASIONAL
Wapres Tinjau SDN 07 Bulango Utara, Pastikan Pemulihan Pascabencana
Minggu, 21 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Dramatis! Residivis Curanmor Ditembak Polisi Saat Kabur
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Tali Tak Terpasang, Perempuan Tewas Saat Bungee Jumping
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Amankan 16 Motor, Polres Pandeglang Gulung Komplotan Curanmor
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#4
2 Pabrik 1 Gudang Di Kawasan Industri Cikupa Mas, Terbakar
SINPO SEPEKAN | 6 hari yang lalu
#5
Geger! Warga Temukan Mayat Pria Terjerat Kawat Di Leher
PERISTIWA | 3 hari yang lalu




