SinPo.tv

Buntut Pagar Laut Tanggerang

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 31 Januari 2025 | 20:44 WIB

SinPo.tv -  Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan sanksi berat kepada 8 pegawai ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten. Dari 8 pegawai tersebut, 6 dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatan, sementara 2 lainnya dijatuhi sanksi berat.

VIDEOTERKAIT