SinPo.tv

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:10 WIB

SinPo.tv -  Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis penjara atas kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat menjelang siang. Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

VIDEOTERKAIT
SINPO SEPEKAN
Perbaikan Jembatan Garuda Di Blora Disambut Antusias Warga
Perbaikan Jembatan Garuda Di Blora Disambut Antusias Warga

21 Mei 2026 | 23:00 WIB

VIDEOTERPOPULER
#1
Demo Anti Pemerintah Guncang Bolivia
Demo Anti Pemerintah Guncang Bolivia

INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu

#2
Demo Anti Pemerintah Guncang Bolivia
Demo Anti Pemerintah Guncang Bolivia

PERISTIWA | 2 hari yang lalu