Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:10 WIB
SinPo.tv - Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis penjara atas kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat menjelang siang. Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Pemerintah Pastikan Kondisi Reynhard Sinaga Aman
Jumat, 27 Desember 2024
HUKUM
Mahfud MD : Vonis Harvey Menusuk Rasa Keadilan Masyarakat
Jumat, 27 Desember 2024
HUKUM
Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara
Jumat, 27 Desember 2024
HUKUM
KPK Cegah Yasonna Laoly Ke Luar Negeri
Kamis, 26 Desember 2024
HUKUM
Maling Motor Ditangkap Warga Di Duren Sawit
Kamis, 26 Desember 2024
HUKUM
PDIP: Kami Dikasih ‘Kado’ Natal Sekjen Menjadi Tersangka
Rabu, 25 Desember 2024
SINPO SEPEKAN
Amerika Isyaratkan Dukungan Bersyarat Untuk Pemerintahan Suriah Mendatang | Sinpo Dunia Sepekan
21 Desember 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Gereja Katedral Mengsung Tema "Marilah Kembali Ke Betlehem"
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Kemeriahan Perayaan Natal 2024 Di Mall Central Park
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#3
Kebakaran Kawasan Pegangsaan 2 Kelapa Gading
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Mendes PDT Luncurkan Program Pemuda Pelopor Desa
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Menhut Lakukan Kunjungan Kerja Ke Taman Nasional Bromo
NASIONAL | 5 hari yang lalu