Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:10 WIB
SinPo.tv - Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis penjara atas kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat menjelang siang. Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Penangkapan Pelaku Pelecehan Seksual di Pondok Labu
Minggu, 08 Juni 2025
HUKUM

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal
Jumat, 06 Juni 2025
HUKUM

Mentan Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Dengan Mafia
Kamis, 05 Juni 2025
HUKUM

Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Amankan Ribuan Butir Pil Ekstasi Jenis Baru
Kamis, 05 Juni 2025
HUKUM

1,1 Kg Heroin Berhasil Diamankan Ditresnarkoba PMJ
Kamis, 05 Juni 2025
HUKUM

Pembongkaran Lapak Pedagang Di Pasar Sentiong Balaraja Ricuh
Kamis, 05 Juni 2025
SINPO SEPEKAN
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
01 Juni 2025 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Pelanggan Bunuh Terapis Lulur Berhasil Ditangkap
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Polda Banten Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
HUKUM | 4 hari yang lalu
#3
Pasutri Jadi Korban Pembunuhan Sadis Di Serang
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Persiapan Kemenhan Gelar Indo-Defence 2025
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah 4 Juni 2025
NASIONAL | 5 hari yang lalu