SinPo.tv

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:10 WIB

SinPo.tv -  Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis penjara atas kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat menjelang siang. Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

VIDEOTERKAIT