SinPo.tv

BPJS Tuntaskan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Dalam 24 Jam

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 30 April 2026 | 20:20 WIB

SinPo.tv -  Proses penyaluran hak sosial bagi korban kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line berlangsung dengan cepat. Direktur BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat memastikan seluruh santunan dapat disalurkan dalam waktu kurang dari 24 jam.

VIDEOTERKAIT