SinPo.tv

BI Bebaskan Biaya Merchant Qris Hingga Rp100 Ribu

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:20 WIB

SinPo.tv -  Bank Indonesia memberlakukan MDR QRIS nol persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong efisiensi transaksi dan memperluas manfaat ekonomi digital bagi masyarakat.

VIDEOTERKAIT