Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap Oleh Kejati DKI
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 Mei 2023 | 17:30 WIB
SinPo.tv - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David Ozora dinyatakan P21 atau telah lengkap. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Lumban Gaol mengatakan, Mario Dandy dijerat dengan priemer pasal 335 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Pencuri Gasak Uang Dan Ponsel Nenek Di Warung
Selasa, 30 Desember 2025
HUKUM
Polres Medan, Tetapkan Bocah SD Sebagai Pembunuh Ibu Kandung
Selasa, 30 Desember 2025
HUKUM
Tukang Sate Nyambi Jual Sabu di Metro Lampung Ditangkap
Jumat, 26 Desember 2025
HUKUM
Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
Rabu, 24 Desember 2025
HUKUM
Diduga Sebagai Penyalur Narkoba, Polisi Tangkap Selebgram D-F
Selasa, 23 Desember 2025
HUKUM
Menteri PU Tinjau Kesiapan Posko Nataru di Jawa Tengah
Senin, 22 Desember 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana, Kelompok Disabilitas Galang Donasi | Kilas Sepekan
14 Desember 2025 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Polres Medan, Tetapkan Bocah SD Sebagai Pembunuh Ibu Kandung
HUKUM | 4 hari yang lalu
#2
Lonjakan Wisatawan Di Kawasan Puncak 2, Kendaraan Wisatawan Tak Kuat Menanjak
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Kapal Wisata KM Putri Sakinah Tenggelam
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Kapal Wisata KM Putri Sakinah Tenggelam
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Malam Tahun Baru Di Makassar Diganti Malam Zikir
PERISTIWA | 5 hari yang lalu




