Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap Oleh Kejati DKI
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 Mei 2023 | 17:30 WIB
SinPo.tv - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David Ozora dinyatakan P21 atau telah lengkap. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Lumban Gaol mengatakan, Mario Dandy dijerat dengan priemer pasal 335 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Tembakau Sintetis
Rabu, 29 Oktober 2025
HUKUM
Kajari Samarinda Musnahkan Puluhan Ribu Barang Bukti Rampasan Negara
Rabu, 29 Oktober 2025
HUKUM
Polres Bogor Amankan 155 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Selasa, 28 Oktober 2025
HUKUM
Respon Cepat Brimob Polda Metro Tangani Anjloknya KA Purwojaya
Senin, 27 Oktober 2025
HUKUM
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Di Bawah Umur
Senin, 27 Oktober 2025
HUKUM
Polres Jakarta Timur Ungkap Peredaran Sabu Dan Ganja
Senin, 27 Oktober 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Diduga Dikeroyok, Mandor TKA Tewas Di Kawasan Industri
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Berlaku Kasar, Mandor Bangunan Tewas Dikeroyok Pekerja
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Evakuasi Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Pemalang
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Angin Kencang, Atap Lapangan Padel Anwa Racquet Club Ambruk
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kalimalang
PERISTIWA | 4 hari yang lalu






