Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap Oleh Kejati DKI
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 Mei 2023 | 17:30 WIB
SinPo.tv - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David Ozora dinyatakan P21 atau telah lengkap. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Lumban Gaol mengatakan, Mario Dandy dijerat dengan priemer pasal 335 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Tidak Hadir, Sidang Amar Zoni Ditunda
Jumat, 03 Mei 2024
HUKUM
Bupati Sidoarjo Mangkir dari Panggilan KPK
Jumat, 03 Mei 2024
HUKUM
Dewas KPK Jadwal Ulang Sidang Etik Nurul Ghufron
Kamis, 02 Mei 2024
HUKUM
Sekelompok Geng Motor Bawa Sajam Ke Kompleks TNI AU
Kamis, 02 Mei 2024
HUKUM
Artis Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 29 April 2024
HUKUM
Rio Reifan Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Narkoba
Senin, 29 April 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Seorang Pria Terjun Bebas di Glodok
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Kasus DBD Di RSUD Tamansari Meningkat
KESEHATAN | 5 hari yang lalu
#3
Pemegang Hak Siar Piala Asia U23 2024 Perbolehkan Masyarakat Nobar
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Amukan Sijago Merah, Hanguskan Kios Bensin
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#5
Ketua TKN Dukung Prabowo Libatkan Seluruh Mantan Presiden Dalam Penyusunan Kabinet
POLITIK | 2 hari yang lalu