SinPo.tv

Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap Oleh Kejati DKI

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 Mei 2023 | 17:30 WIB

SinPo.tv -  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David Ozora dinyatakan P21 atau telah lengkap. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Lumban Gaol mengatakan, Mario Dandy dijerat dengan priemer pasal 335 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014.

VIDEOTERKAIT