SinPo.tv

Beri Efek Jera, Bea Cukai Bali-Nusra Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 3,13 Miliar

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:50 WIB

SinPo.tv -  Untuk memberikan efek jera sekaligus memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur memusnahkan rokok serta minuman keras ilegal dengan nilai keseluruhan mencapai Rp3,13 miliar. Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Oktober 2024 hingga November 2025 oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT.

VIDEOTERKAIT