Bea Cukai Sita 2,5 Juta Rokok Ilegal

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 15 Juni 2025 | 18:40 WIB
SinPo.tv - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Bogor menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti berupa 2,5 juta batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai rokok ilegal ditaksir mencapai satu miliar lebih.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Detik-Detik Petugas KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan
Kamis, 19 Juni 2025
HUKUM

Ratusan Dus Susu Kedaluwarsa Dijual dengan Label Baru
Kamis, 19 Juni 2025
HUKUM

Belasan Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP
Kamis, 19 Juni 2025
HUKUM

Dua Kapal Asing Filipina Tertangkap di Laut Sulawesi
Rabu, 18 Juni 2025
HUKUM

Polda Bali Tetapkan Tiga WNA Australia sebagai Tersangka
Rabu, 18 Juni 2025
HUKUM

4 Perusahaan Catering Haji Terancam Blacklist
Rabu, 18 Juni 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema 'Polri untuk Masyarakat'
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Mobil Tabrak Toko Perlengkapan Rohani
HUKUM | 3 hari yang lalu
#3
Menyapa Indonesia Spesial, Relaunch Sin Po TV
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Warga Bantu Evakuasi Mobil Muatan Tomat Terbalik
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Rokok Ilegal
HUKUM | 4 hari yang lalu