Bawa 80 Gram Kokain, 2 Orang Pengedar Ditangkap
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 24 April 2026 | 15:30 WIB
SinPo.tv - Nyamar menjadi pengemudi ojek online, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus dua remaja pengedar narkoba di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 80 gram narkotika jenis kokain siap edar.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Bawa 80 Gram Kokain, 2 Orang Pengedar Ditangkap
Jumat, 24 April 2026
HUKUM
Buron 3 Tahun! Koruptor Dana PKH Diringkus Saat Tidur Lelap
Jumat, 24 April 2026
HUKUM
Sembunyikan Busur Di Sweater, 3 Pemuda Diamankan
Jumat, 24 April 2026
HUKUM
Anak Dibawah Umur Diperkosa Hingga Hamil
Jumat, 24 April 2026
HUKUM
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Internasional
Kamis, 23 April 2026
HUKUM
Menlu: Diplomasi Indonesia Prioritaskan Kepentingan Nasional Dan Perdamaian
Kamis, 23 April 2026
SINPO SEPEKAN
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang - Undang, DPR Respon Kenaikan Harga BBM Non Subsidi | Kilas Sepekan
26 April 2026 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
380 Ribu Orang Daftar Rekrutmen Manajer KDKMP
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Kebakaran Besar Hanguskan 1.000 Rumah Di Sabah, Malaysia
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Pesawat Capung Jatuh Di Area Parkir Toko California
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Gempa M7,4 Picu Potensi Tsunami Di Jepang Utara
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang - Undang, DPR Respon Kenaikan Harga BBM Non Subsidi | Kilas Sepekan
SINPO SEPEKAN | 9 jam yang lalu




