Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Rugikan Negara Hingga Rp 30 Milyar

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 31 Januari 2022 | 19:00 WIB
SinPo.tv - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten yang menyebabkan kerugian Negara mencapai 30 Miliar Rupiah.
TAG:
Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Dirtipideksus Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
Kerugian Negara
Bareskrim Polri
Banten
Pendistribusian
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Kementerian HAM Usul Revisi UU HAM
Jumat, 04 Juli 2025
NASIONAL

Pemerintah Dukung Tebu Rakyat Lewat KUR
Jumat, 04 Juli 2025
NASIONAL

DPR Minta Pemerintah Segera Tetapkan Dubes untuk AS dan PBB
Jumat, 04 Juli 2025
NASIONAL

Pemerintah Siapkan Langkah Hadapi Tarif Resiprokal AS
Jumat, 04 Juli 2025
NASIONAL

RI–Sudan Kolaborasi Perkuat Pengawasan Obat & Makanan
Jumat, 04 Juli 2025
NASIONAL

Prabowo Bentuk Tim Bahas Kampung Haji
Jumat, 04 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Internet Cepat Untuk Sekolah Rakyat Yogyakarta
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Terekam CCTV Seorang Pria Nekat Lakukan Pemerkosaan di Jalan Umum
HUKUM | 5 hari yang lalu
#3
Karakter Animasi "Nailong" Hadir Di Ancol
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Kemenham & BPS Sepakat Bangun Indeks Data HAM
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Heboh, Sumber Air Muncul dari Akar Pohon Beringin
PERISTIWA | 6 hari yang lalu