SinPo.tv

Bareskrim Ungkap 3 TPPU Hasil Narkotika Berjumlah Rp 338 Miliar

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Desember 2021 | 08:00 WIB

SinPo.tv -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana pencucian uang dari tiga perkara Kasus Peredaran Narkoba di Indonesia. Dari Kasus tersebut, polisi berhasil menyita nilai asset dan barang bukti lainnya sebanyak 338 Miliar Rupiah.

VIDEOTERKAIT