Bareskrim Ungkap 3 TPPU Hasil Narkotika Berjumlah Rp 338 Miliar

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Desember 2021 | 08:00 WIB
SinPo.tv - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana pencucian uang dari tiga perkara Kasus Peredaran Narkoba di Indonesia. Dari Kasus tersebut, polisi berhasil menyita nilai asset dan barang bukti lainnya sebanyak 338 Miliar Rupiah.
TAG:
Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri
Tindak Pidana
pencucian uang
Kasus Peredaran Narkoba
nilai asset
barang bukti
VIDEOTERKAIT
HUKUM

DPR Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Aksi Teror Tempo
Selasa, 25 Maret 2025
HUKUM

Tukang Cukur Cilandak Dipalak THR
Selasa, 25 Maret 2025
HUKUM

Aksi Pencurian Jeruk Di Jember, Mobil Pelaku Dibakar
Selasa, 25 Maret 2025
HUKUM

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Fake BTS
Selasa, 25 Maret 2025
HUKUM

Kasus Mal Administrasi Bank
Senin, 24 Maret 2025
HUKUM

Bobol Rumah Di Babelan, Pelaku Gasak Isi Rumah
Senin, 24 Maret 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Tegaskan Komponen Tukin THR ASN Cair, Mendag Sidak Pabrik Minyakita Nakal | Sin Po Sepekan
16 Maret 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
12 Ton Cincau Formalin Ditemui di Pasar Serang
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Kecelakaan Pemudik Di Tol Pekalongan - Batang
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Prabowo Ajak Warga Bayar Zakat Jelang Lebaran
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Prabowo Sebut Zakat Dapat Atasi Kemiskinan Ekstrem
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Rombongan Mudik Gratis Dilepas
NASIONAL | 6 hari yang lalu