Bareskrim Ungkap 3 TPPU Hasil Narkotika Berjumlah Rp 338 Miliar
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Desember 2021 | 08:00 WIB
SinPo.tv - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana pencucian uang dari tiga perkara Kasus Peredaran Narkoba di Indonesia. Dari Kasus tersebut, polisi berhasil menyita nilai asset dan barang bukti lainnya sebanyak 338 Miliar Rupiah.
TAG:
Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri
Tindak Pidana
pencucian uang
Kasus Peredaran Narkoba
nilai asset
barang bukti
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Komisi III DPR Anggap Wajar Budi Arie Diperiksa Bareskrim
Jumat, 20 Desember 2024
HUKUM
KPK Menyebut Penambahan Masa Pencegahan Buronan Harun Masiku Tidak Diperlukan Lagi
Jumat, 20 Desember 2024
HUKUM
Polres Jakbar Gerebek Kampung Narkoba
Jumat, 20 Desember 2024
HUKUM
KPK tegaskan belum ada tersangka dalam kasus CSR BI
Jumat, 20 Desember 2024
HUKUM
Polisi Tangkap Komplotan Pencurian Mobil Yang Beraksi Di Lintas Wilayah
Jumat, 20 Desember 2024
HUKUM
Tim Gabungan Berhasil Tindak 827 Kasus Barang Ilegal
Jumat, 20 Desember 2024
SINPO SEPEKAN
Amerika Isyaratkan Dukungan Bersyarat Untuk Pemerintahan Suriah Mendatang | Sinpo Dunia Sepekan
21 Desember 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Prabowo Tegaskan Perangi Kebocoran Anggaran, Gerindra Terbuka Jika Jokowi Bergabung | SIN PO Sepekan
SINPO SEPEKAN | 6 hari yang lalu
#2
Komitmen Bolt Dalam Mensejahterakan Hewan
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Tamron Tamsil Menangis Saat Bacakan Pledoi
HUKUM | 4 hari yang lalu
#4
Datangi Markas PBB, Fraksi PKS Perjuangkan Nasib Anak Gaza
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
TNI AD Kerahkan Batalion Dukung Swasembada Pangan Di Kalimantan
NASIONAL | 4 hari yang lalu