Bareskrim Ungkap 3 TPPU Hasil Narkotika Berjumlah Rp 338 Miliar
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Desember 2021 | 08:00 WIB
SinPo.tv - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana pencucian uang dari tiga perkara Kasus Peredaran Narkoba di Indonesia. Dari Kasus tersebut, polisi berhasil menyita nilai asset dan barang bukti lainnya sebanyak 338 Miliar Rupiah.
TAG:
Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri
Tindak Pidana
pencucian uang
Kasus Peredaran Narkoba
nilai asset
barang bukti
VIDEOTERKAIT
HUKUM
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT Amarta Karya
Jumat, 17 Mei 2024
HUKUM
Alasan Eks Dirut Pertamina Pilih JK Jadi Saksi Meringankan
Jumat, 17 Mei 2024
HUKUM
Jusuf Kalla Jadi Saksi Sidang Eks Dirut Pertamina
Jumat, 17 Mei 2024
HUKUM
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung
Jumat, 17 Mei 2024
HUKUM
Polda Jabar Terbitkan 3 DPO Tersangka Kasus Vina
Kamis, 16 Mei 2024
HUKUM
Dishub DKI: Masyarakat Bisa Lapor Jukir Liar Lewat Aplikasi Jaki
Rabu, 15 Mei 2024
SINPO SEPEKAN
Nigeria Dorong Perempuan Lebih Berperan Dalam Ekonomi Digital | Sin Po Dunia Sepekan
18 Mei 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Kebakaran Gudang Sandal Di Kalideres
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Sebuah Warung Makan Ludes Terbakar Di Pademangan Jakarta Utara
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#3
Sin Po Dunia Sepekan, 12 Mei 2024
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Film Vina: Sebelum 7 Hari
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#5
Atlet Karate Dibegal Saat Akan Lakukan Tes Bintara Polri
PERISTIWA | 5 hari yang lalu