Bareskrim Ungkap 3 TPPU Hasil Narkotika Berjumlah Rp 338 Miliar

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Desember 2021 | 08:00 WIB
SinPo.tv - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana pencucian uang dari tiga perkara Kasus Peredaran Narkoba di Indonesia. Dari Kasus tersebut, polisi berhasil menyita nilai asset dan barang bukti lainnya sebanyak 338 Miliar Rupiah.
TAG:
Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri
Tindak Pidana
pencucian uang
Kasus Peredaran Narkoba
nilai asset
barang bukti
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Tak Terima Ditegur, Tetangga Dilempar Termos
Selasa, 29 Juli 2025
HUKUM

Penembakan Massal Di Thailand Dipicu Dendam Pribadi
Selasa, 29 Juli 2025
HUKUM

Kapolri Lakukan Groundbreaking 20 SPPG
Selasa, 29 Juli 2025
HUKUM

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Viral karena Memalak Muda-Mudi di Bundaran HI
Senin, 28 Juli 2025
HUKUM

Polres Metro Jaksel Tangkap Penipuan Dengan Modus Lowongan Pekerjaan Dan Membaw Kabur Motor Korban
Senin, 28 Juli 2025
HUKUM

Polres Metro Jaksel Tangkap Penipuan dengan Modus Lowongan Pekerjaan dan Bawa Kabur Motor Korban
Minggu, 27 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Kemenhut Akan Gelar Mangrove Fest 2025 Di Alas Purwo
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Jakarta Investment Festival 2025 Siap Digelar
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Bocah Tenggelam Ditemukan Di Kali Season City
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
#4
Kebakaran Melanda Gudang SPN Polda Metro Jaya di Bogor
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
TMMD KE-125 Di Banyuwangi, Polda Metro Jaya Uji Sampel Beras | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 6 hari yang lalu