Bareskrim Ungkap 3 TPPU Hasil Narkotika Berjumlah Rp 338 Miliar
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Desember 2021 | 08:00 WIB
SinPo.tv - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana pencucian uang dari tiga perkara Kasus Peredaran Narkoba di Indonesia. Dari Kasus tersebut, polisi berhasil menyita nilai asset dan barang bukti lainnya sebanyak 338 Miliar Rupiah.
TAG:
Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri
Tindak Pidana
pencucian uang
Kasus Peredaran Narkoba
nilai asset
barang bukti
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan di Tambak
Senin, 27 Juli 2026
HUKUM
Polisi Periksa Terduga Pelaku Tragedi Jl.Tambak
Senin, 27 Juli 2026
HUKUM
Jenazah 2 Korban Kekerasan OPM Dievakuasi, Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febrie | Menyapa Malam
Jumat, 24 Juli 2026
HUKUM
Polisi Gerebek Gudang Pemasok 1,5 Ton Karisoprodol
Selasa, 21 Juli 2026
HUKUM
Bawa Puluhan Peluru Tajam, Seorang Sopir Taksi Online Ditangkap Tim Opsnal Polsek Abepura
Jumat, 10 Juli 2026
HUKUM
Polres Serang Sita 280 Gram Bibit Sintetis, Senilai 1 Miliar Rupiah
Rabu, 08 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Gladi Kotor Penurunan Bendera | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Gempa 7,4 Magnitudo Rusak Katedral Bersejarah di Kolombia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Gempa 7,4 Magnitudo Guncang Kolombia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Benda Leluhur Indonesia Kembali ke Tanah Air
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Presiden Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional
NASIONAL | 3 hari yang lalu





