Bareskrim Jerat Bandar Dan Kurir Narkoba Dengan Pasal TPPU
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 10 Juli 2024 | 17:45 WIB
SinPo.tv - Sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, Bareskrim Polri akan menjerat bandar dan pengedar Narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Hal itu diungkapkan Kasub Satgas Gakkum Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa di gedung Bareskrim Polri Jakarta.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Motor Guru Digondol Maling, Ibu 1 Anak Tewas Bersimba Darah di Dalam Kamar | Catatan Kriminal
Kamis, 06 November 2025
NASIONAL
MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tidak Bersalah
Kamis, 06 November 2025
NASIONAL
Kemenag Soroti Tingginya Angka Perceraian
Kamis, 06 November 2025
NASIONAL
Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Ilegal
Kamis, 06 November 2025
NASIONAL
Pemerintah Subsidi Transportasi Publik, Pengguna KRL Puji Perbaikan Stasiun | Menyapa Indonesia Pagi
Kamis, 06 November 2025
NASIONAL
Uya Kuya Resmi Aktif Kembali Sebagai Anggota DPR
Kamis, 06 November 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Wanita di Lampung Dilecehkan Saat Shalat Di Masjid
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
Gerindra Hadiri Kongres Ke III Relawan Projo
POLITIK | 3 hari yang lalu
#3
Isu Asteroid 31 Atlas Nasa Pastika Aman
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Rusia Klaim Kepung 2 Kota Ukraina
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Terduga Pelaku Curanmor Dibakar Warga di Surabaya
PERISTIWA | 5 hari yang lalu






