SinPo.tv

Bareskrim Jerat Bandar Dan Kurir Narkoba Dengan Pasal TPPU

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 10 Juli 2024 | 17:45 WIB

SinPo.tv -  Sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, Bareskrim Polri akan menjerat bandar dan pengedar Narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Hal itu diungkapkan Kasub Satgas Gakkum Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa di gedung Bareskrim Polri Jakarta. 

VIDEOTERKAIT