Bareskrim Jerat Bandar Dan Kurir Narkoba Dengan Pasal TPPU

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 10 Juli 2024 | 17:45 WIB
SinPo.tv - Sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, Bareskrim Polri akan menjerat bandar dan pengedar Narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Hal itu diungkapkan Kasub Satgas Gakkum Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa di gedung Bareskrim Polri Jakarta.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Kementerian HAM Usul Revisi UU HAM
Jumat, 04 Juli 2025
NASIONAL

Pemerintah Dukung Tebu Rakyat Lewat KUR
Jumat, 04 Juli 2025
NASIONAL

DPR Minta Pemerintah Segera Tetapkan Dubes untuk AS dan PBB
Jumat, 04 Juli 2025
NASIONAL

Pemerintah Siapkan Langkah Hadapi Tarif Resiprokal AS
Jumat, 04 Juli 2025
NASIONAL

RI–Sudan Kolaborasi Perkuat Pengawasan Obat & Makanan
Jumat, 04 Juli 2025
NASIONAL

Prabowo Bentuk Tim Bahas Kampung Haji
Jumat, 04 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Internet Cepat Untuk Sekolah Rakyat Yogyakarta
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Terekam CCTV Seorang Pria Nekat Lakukan Pemerkosaan di Jalan Umum
HUKUM | 4 hari yang lalu
#3
Karakter Animasi "Nailong" Hadir Di Ancol
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Kemenham & BPS Sepakat Bangun Indeks Data HAM
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Heboh, Sumber Air Muncul dari Akar Pohon Beringin
PERISTIWA | 5 hari yang lalu