SinPo.tv

Ayah Hamili Anak Kandung, Ditangkap Polres Lampung Selatan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 Desember 2024 | 06:00 WIB

SinPo.tv -  Tim Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya di bawah umur. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar.

VIDEOTERKAIT