Ayah Hamili Anak Kandung, Ditangkap Polres Lampung Selatan
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 Desember 2024 | 06:00 WIB
SinPo.tv - Tim Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya di bawah umur. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Maling Motor Ditangkap Warga Di Duren Sawit
Kamis, 26 Desember 2024
HUKUM
PDIP: Kami Dikasih ‘Kado’ Natal Sekjen Menjadi Tersangka
Rabu, 25 Desember 2024
HUKUM
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024
HUKUM
[FULL] Konferensi Pers PDI-Perjuangan Soal Status Hasto
Selasa, 24 Desember 2024
HUKUM
[Full] Konpers KPK Terkait Status Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Selasa, 24 Desember 2024
HUKUM
Pemusnahan Barang Bukti Oleh BNN
Selasa, 24 Desember 2024
SINPO SEPEKAN
Amerika Isyaratkan Dukungan Bersyarat Untuk Pemerintahan Suriah Mendatang | Sinpo Dunia Sepekan
21 Desember 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Perayaan Malam Natal Akbar Se-Jabodetabek 2024 Siap Dihelat
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Amerika Isyaratkan Dukungan Bersyarat Untuk Pemerintahan Suriah Mendatang | Sinpo Dunia Sepekan
SINPO SEPEKAN | 5 hari yang lalu
#3
Gereja Katedral Mengsung Tema "Marilah Kembali Ke Betlehem"
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
Taman Safari Bogor Lahirkan Bayi Golden Tiger
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Prabowo Pastikan Perjuangkan Makan Bergizi, Beauty 5.0 Standard kecantikan saat ini | Menyapa Pagi
NASIONAL | 6 hari yang lalu