Ayah Hamili Anak Kandung, Ditangkap Polres Lampung Selatan
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 Desember 2024 | 06:00 WIB
SinPo.tv - Tim Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya di bawah umur. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
DPR Dorong Sinergi TNI-Polri Usut Kasus Aktivis
Kamis, 19 Maret 2026
HUKUM
Wanita Pengedar Sabu Diciduk
Kamis, 19 Maret 2026
HUKUM
Kepolisian Berlakukan Penyekatan Jalur Di Pelabuhan Merak
Kamis, 19 Maret 2026
HUKUM
Pengedar Obat Keras Ditangkap
Kamis, 19 Maret 2026
HUKUM
Jelang Lebaran, Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu 12 Miliar Rupiah
Kamis, 19 Maret 2026
HUKUM
Kasus Penyiraman Aktivis Kontras, TNI Pastikan Penanganan Transparan
Kamis, 19 Maret 2026
SINPO SEPEKAN
Langit Tel Aviv Dihujani Rudal Iran, Pekan Tilawatil Quran | Kilas Sepekan
07 Maret 2026 | 11:52 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Iran Luncurkan Gelombang Serangan Ke 61 Targetkan Tel Aviv
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Ancol Bakal Gelar Shalat Ied Idul Fitri
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Serangan Iran Hantam Tel Aviv
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Ali Larijani Tewas Dalam Serangan Israel, Hantaman Rudal Iran Picu Kebakaran | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Penasihat Keamanan Iran Ali Larijani Tewas Dalam Serangan Israel
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu





