Ayah Hamili Anak Kandung, Ditangkap Polres Lampung Selatan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 Desember 2024 | 06:00 WIB
SinPo.tv - Tim Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya di bawah umur. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Usai Video Rampas Motor Viral, Polisi Tangkap Puluhan Debt Collector
Jumat, 12 September 2025
HUKUM

Ketangkap Warga, Pelaku Penjambretan Babak Belur
Jumat, 12 September 2025
HUKUM

Polisi Ungkap Peredaran Ganja dalam Kardus Makanan
Kamis, 11 September 2025
HUKUM

Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Sadis Di Surabaya
Kamis, 11 September 2025
HUKUM

3 Pelaku Pemerasan Penumpang Kapal Di Bakauheni, Ditangkap
Kamis, 11 September 2025
HUKUM

Terekam CCTV, Pelaku Jambret Kalung Emas Dibekuk
Rabu, 10 September 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Ungkap Alasan Hapus TANTIEM, Pesta Rakyat Warnai Perayaan HUT ke 80 RI | Kilas Sepekan
24 Agustus 2025 | 14:20 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Cek Cok Di Jalan, Pengendara Ojol Ditodong Pistol 1
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Pencuri Motor Kurir Paket Dibekuk, Motor Mahasiswa Di Begal | Catatan Kriminal
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#3
Presiden Prabowo Tambah 65 Sekolah Rakyat Di Oktober
PENDIDIKAN | 5 hari yang lalu
#4
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Sadis Di Surabaya
HUKUM | 6 hari yang lalu
#5
Pemuda 25 Tahun Tewas Terjatuh Dari Lantai 5 Gedung ITC Roxy Mas
PERISTIWA | 5 hari yang lalu