Antrian Karantina Wisma Atlit Membeludak, Wagub DKI: Kamu Siap Berkolaborasi
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 Desember 2021 | 09:30 WIB
SinPo.tv - Pemprov DKI Jakarta melarang warganya menggelar perayaan Natal dan malam Tahun Baru 2022 di Wilayah Ibu Kota, lantaran Indonesia masih berada di situasi pandemi Covid 19. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan kegiatan lainnya tidak diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
TAG:
Pemprov DKI Jakarta
Perayaan Natal
Malam Tahun Baru
Ibu Kota
Pandemi Covid-19
Kerumunan
Kembang Api
Panggung Hiburan
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA
TPA Putri Cempo Solo Terbakar
Kamis, 03 September 2026
PERISTIWA
Evakuasi Pria Dari Dalam Sumur
Kamis, 03 September 2026
PERISTIWA
Posduklognas Distribusikan 398,24 Ton Bantuan Gempa NTT
Kamis, 20 Agustus 2026
PERISTIWA
Pengendara Motor Tewas Karena Gagal Menyalip
Kamis, 20 Agustus 2026
PERISTIWA
Kasad Pastikan Distribusi Bantuan Jangkau Wilayah Sulit
Kamis, 20 Agustus 2026
PERISTIWA
Pria Lansia Tewas Tertabrak Kereta Di Tebet
Kamis, 20 Agustus 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Korban Gempa NTT | Kilas Sepekan
30 Agustus 2026 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Belanja Pakai Uang Palsu, Pelaku Diamankan Pedagang Pasar
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
TPA Putri Cempo Solo Terbakar
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Pesawat MQ-9 Reaper As Dipamerkan di Iran
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Nikel, Kebakaran Hutan Melanda California | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Rilis Survei Median: Prabowo Ungguli KDM dan Anies
NASIONAL | 6 hari yang lalu




