SinPo.tv

Antrian Karantina Wisma Atlit Membeludak, Wagub DKI: Kamu Siap Berkolaborasi

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 Desember 2021 | 09:30 WIB

SinPo.tv -  Pemprov DKI Jakarta melarang warganya menggelar perayaan Natal dan malam Tahun Baru 2022 di Wilayah Ibu Kota, lantaran Indonesia masih berada di situasi pandemi Covid 19. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan kegiatan lainnya tidak diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

VIDEOTERKAIT