Antrian Karantina Wisma Atlit Membeludak, Wagub DKI: Kamu Siap Berkolaborasi

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 Desember 2021 | 09:30 WIB
SinPo.tv - Pemprov DKI Jakarta melarang warganya menggelar perayaan Natal dan malam Tahun Baru 2022 di Wilayah Ibu Kota, lantaran Indonesia masih berada di situasi pandemi Covid 19. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan kegiatan lainnya tidak diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
TAG:
Pemprov DKI Jakarta
Perayaan Natal
Malam Tahun Baru
Ibu Kota
Pandemi Covid-19
Kerumunan
Kembang Api
Panggung Hiburan
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA

Menteri P2MI Terima Kepulangan Jenazah PMI dari Korsel
Senin, 30 Juni 2025
PERISTIWA

Pesawat Batik Air Mendarat Miring di Bandara Soetta
Senin, 30 Juni 2025
PERISTIWA

6 Kampung di Garut Dikepung Banjir hingga Longsor
Senin, 30 Juni 2025
PERISTIWA

Rumah Semi Permanen Ambruk
Senin, 30 Juni 2025
PERISTIWA

Heboh, Sumber Air Muncul dari Akar Pohon Beringin
Minggu, 29 Juni 2025
PERISTIWA

Seluruh Korban Longsor Tirtanagaya Kota Palu Telah Dievakuasi
Jumat, 27 Juni 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Wapres Dukung Penguatan Program Pemberdayaan PNM Mekaar
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Seorang Penumpang Kapal Diduga Melompat ke Laut
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Tim SAR Temukan Pendaki Jatuh Ke Jurang Di Gunung Muria
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Kecelakaan Beruntun di Palangka Raya
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Busana
HUKUM | 4 hari yang lalu