Antrian Karantina Wisma Atlit Membeludak, Wagub DKI: Kamu Siap Berkolaborasi
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 Desember 2021 | 09:30 WIB
SinPo.tv - Pemprov DKI Jakarta melarang warganya menggelar perayaan Natal dan malam Tahun Baru 2022 di Wilayah Ibu Kota, lantaran Indonesia masih berada di situasi pandemi Covid 19. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan kegiatan lainnya tidak diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
TAG:
Pemprov DKI Jakarta
Perayaan Natal
Malam Tahun Baru
Ibu Kota
Pandemi Covid-19
Kerumunan
Kembang Api
Panggung Hiburan
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA
Melawan Saat Diamankan, Begal Casis Bintara Tewas Ditembak
Jumat, 17 Mei 2024
PERISTIWA
Warga Gagalkan Aksi Komplotan Curanmor Bersenpi
Jumat, 17 Mei 2024
PERISTIWA
Spanduk Sekda Depok Dicopot Satpol PP
Jumat, 17 Mei 2024
PERISTIWA
Ratusan Pelajar Gelar Doa Bersama Untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana
Jumat, 17 Mei 2024
PERISTIWA
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kecelakaan Bus Di Subang
Kamis, 16 Mei 2024
PERISTIWA
Sebuah Warung Makan Ludes Terbakar Di Pademangan Jakarta Utara
Kamis, 16 Mei 2024
SINPO SEPEKAN
Nigeria Dorong Perempuan Lebih Berperan Dalam Ekonomi Digital | Sin Po Dunia Sepekan
18 Mei 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Kebakaran Gudang Sandal Di Kalideres
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Sin Po Dunia Sepekan, 12 Mei 2024
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Sebuah Warung Makan Ludes Terbakar Di Pademangan Jakarta Utara
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#4
Atlet Karate Dibegal Saat Akan Lakukan Tes Bintara Polri
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
Film Vina: Sebelum 7 Hari
PERISTIWA | 2 hari yang lalu