Antrian Karantina Wisma Atlit Membeludak, Wagub DKI: Kamu Siap Berkolaborasi

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 Desember 2021 | 09:30 WIB
SinPo.tv - Pemprov DKI Jakarta melarang warganya menggelar perayaan Natal dan malam Tahun Baru 2022 di Wilayah Ibu Kota, lantaran Indonesia masih berada di situasi pandemi Covid 19. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan kegiatan lainnya tidak diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
TAG:
Pemprov DKI Jakarta
Perayaan Natal
Malam Tahun Baru
Ibu Kota
Pandemi Covid-19
Kerumunan
Kembang Api
Panggung Hiburan
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA

Pelaku Perampasan Sepeda Motor dengan Senjata Api Ditangkap
Rabu, 20 Agustus 2025
PERISTIWA

Mayat Pria Ditemukan Mengambang Di Kali Cideng
Rabu, 20 Agustus 2025
PERISTIWA

Pura-Pura Ingin Berenang, 2 Pria Diduga Curi HP Pengunjung
Rabu, 20 Agustus 2025
PERISTIWA

Lagi, Ayah Tiri Cabuli Anak Selama Dua Tahun
Rabu, 20 Agustus 2025
PERISTIWA

Protes Anti-Pemerintah di Serbia Memanas
Rabu, 20 Agustus 2025
PERISTIWA

Damkar Evakuasi Lansia Obesitas
Rabu, 20 Agustus 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Ribuan Driver Ojek Online Menggelar Konvoi Ojol Terbesar
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#2
Sadis, Balita Tewas Dibunuh Selingkuhan Ibunya
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Sherly Tjoanda Kibarkan Bendera Merah Putih Di Dalam Laut
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#4
Seludupan Liquid Vape Berbahaya, Pencurian Motor Bersenjata Api Kembali Terjadi | Catatan Kriminal
HUKUM | 6 hari yang lalu
#5
Dipolisikan, Wakil Kepala Sekolah SMPN 23 Dinonaktifkan
PERISTIWA | 6 hari yang lalu