Antrian Karantina Wisma Atlit Membeludak, Wagub DKI: Kamu Siap Berkolaborasi

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 Desember 2021 | 09:30 WIB
SinPo.tv - Pemprov DKI Jakarta melarang warganya menggelar perayaan Natal dan malam Tahun Baru 2022 di Wilayah Ibu Kota, lantaran Indonesia masih berada di situasi pandemi Covid 19. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan kegiatan lainnya tidak diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
TAG:
Pemprov DKI Jakarta
Perayaan Natal
Malam Tahun Baru
Ibu Kota
Pandemi Covid-19
Kerumunan
Kembang Api
Panggung Hiburan
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA

Wamenkomdigi Tekankan 4 Pilar Strategi AI
Kamis, 18 September 2025
PERISTIWA

Bentrok Dua Kelompok Di Kramat VII
Kamis, 18 September 2025
PERISTIWA

Pemerintah Akan Bangun Rumah Vertikal
Kamis, 18 September 2025
PERISTIWA

Bondet Meledak, Pelaku Curanmor Terkapar
Kamis, 18 September 2025
PERISTIWA

Puluhan Sapi Bantuan Pemerintah Dijual, Ketua Kelompok Tani Jadi Tersangka
Kamis, 18 September 2025
PERISTIWA

Penemuan Mayat Di Curug Seribu Bogor
Kamis, 18 September 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Ungkap Alasan Hapus TANTIEM, Pesta Rakyat Warnai Perayaan HUT ke 80 RI | Kilas Sepekan
24 Agustus 2025 | 14:20 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Cek Cok Di Jalan, Pengendara Ojol Ditodong Pistol 1
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Pencuri Motor Kurir Paket Dibekuk, Motor Mahasiswa Di Begal | Catatan Kriminal
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Presiden Prabowo Tambah 65 Sekolah Rakyat Di Oktober
PENDIDIKAN | 6 hari yang lalu
#4
Airlangga Buka Suara Soal Bank Diguyur 200 T, Pameran ADEXCO 2025 Resmi Dibuka | Ruang Kabinet
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Pemuda 25 Tahun Tewas Terjatuh Dari Lantai 5 Gedung ITC Roxy Mas
PERISTIWA | 6 hari yang lalu