Ajak Main Berujung Pencabulan, Polisi Tangkap Pelaku
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 15 Februari 2022 | 21:30 WIB
SinPo.tv - Kepolisian kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak lantaran mencabuli dua anak laki-laki berusia 7 dan 8 tahun. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
TAG:
Pencabulan Anak
Pelaku Pencabulan
Kabid Humas
Kombes Pol E Zulpan
Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Curi Aki Di Pangkalan Truk, 3 Orang Pria Diserahkan Ke Polisi
Jumat, 16 Januari 2026
HUKUM
Kantor Pajak Digeledah KPK, Menkeu Purbaya Hormati Proses Hukum
Kamis, 15 Januari 2026
HUKUM
Curanmor Di Jakarta Timur Berhasil Di Amankan
Kamis, 15 Januari 2026
HUKUM
Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem Ilegal Di Tanjungpriok, Digagalkan
Rabu, 14 Januari 2026
HUKUM
Panik!! 2 Pelajar Pengedar Tembakau Sintetis Tabrak Motor Polisi
Rabu, 14 Januari 2026
HUKUM
Terekam CCTV!! Motor Dirantai, Digondol Maling
Rabu, 14 Januari 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana, Kelompok Disabilitas Galang Donasi | Kilas Sepekan
14 Desember 2025 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Program MBG bagi Lansia dan Disabilitas, Menpora Membuka Musim Baru IBL 2026 | Ruang Kabinet
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Penuturan Orang Tua Pramugari Esther, Sebelum Pesawat ATR 42-500 Jatuh
PERISTIWA | 5 jam yang lalu
#3
Polisi Tangkap “Raja” Curanmor Palembang, Mahasiswi Tewas Di Depan Kamar Kos | Catatan Kriminal
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
PSSI Perkenalkan Pelatih Baru, Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Presiden UEA Temui Pemimpin Georgia Dan Serbia, Iran Tutup Ruang Udara | Sorotan Dunia
NASIONAL | 11 jam yang lalu





