Ajak Main Berujung Pencabulan, Polisi Tangkap Pelaku

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 15 Februari 2022 | 21:30 WIB
SinPo.tv - Kepolisian kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak lantaran mencabuli dua anak laki-laki berusia 7 dan 8 tahun. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
TAG:
Pencabulan Anak
Pelaku Pencabulan
Kabid Humas
Kombes Pol E Zulpan
Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Komisi III DPR : Diduga Pemeriksaan & Putusan Hakim Di Perkara Agnez Mo Tak Sesuai UU
Jumat, 20 Juni 2025
HUKUM

Driver Ojek Online Dapati Paket Berisi Narkoba
Jumat, 20 Juni 2025
HUKUM

PMI Diduga Sebagai Pengedar Sabu Antar Negara
Jumat, 20 Juni 2025
HUKUM

DPR: Penyelidikan Tetap Harus Diatur Dalam RUU KUHAP
Kamis, 19 Juni 2025
HUKUM

DPR Dorong Penguatan Peran LPSK Dan Advokat
Kamis, 19 Juni 2025
HUKUM

Polda Banten Tangkap 61 Pengedar dan Pemakai Narkoba
Kamis, 19 Juni 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema 'Polri untuk Masyarakat'
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Mobil Tabrak Toko Perlengkapan Rohani
HUKUM | 4 hari yang lalu
#3
Menyapa Indonesia Spesial, Relaunch Sin Po TV
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Rokok Ilegal
HUKUM | 5 hari yang lalu
#5
Prabowo Sambut Baik Gelaran Piala Presiden 2025
NASIONAL | 5 hari yang lalu