Ajak Main Berujung Pencabulan, Polisi Tangkap Pelaku
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 15 Februari 2022 | 21:30 WIB
SinPo.tv - Kepolisian kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak lantaran mencabuli dua anak laki-laki berusia 7 dan 8 tahun. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
TAG:
Pencabulan Anak
Pelaku Pencabulan
Kabid Humas
Kombes Pol E Zulpan
Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Sinkronisasi Penanganan Pemulihan Pasca Bencana di Aceh
Selasa, 30 Desember 2025
HUKUM
Pencuri Gasak Uang Dan Ponsel Nenek Di Warung
Selasa, 30 Desember 2025
HUKUM
Polres Medan, Tetapkan Bocah SD Sebagai Pembunuh Ibu Kandung
Selasa, 30 Desember 2025
HUKUM
Tukang Sate Nyambi Jual Sabu di Metro Lampung Ditangkap
Jumat, 26 Desember 2025
HUKUM
Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
Rabu, 24 Desember 2025
HUKUM
Diduga Sebagai Penyalur Narkoba, Polisi Tangkap Selebgram D-F
Selasa, 23 Desember 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana, Kelompok Disabilitas Galang Donasi | Kilas Sepekan
14 Desember 2025 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Polres Medan, Tetapkan Bocah SD Sebagai Pembunuh Ibu Kandung
HUKUM | 6 hari yang lalu
#2
Lonjakan Wisatawan Di Kawasan Puncak 2, Kendaraan Wisatawan Tak Kuat Menanjak
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Seorang Wanita Tewas Tertabrak Kereta Api
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#4
Diduga Korsleting Listrik, Rumah dan Mobil Terbakar Di Bekasi
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Prabowo Minta Pemerintah Tidak Libur, Pemerintah Cabut Izin Sawit Dan Kayu | Ruang Kepresidenan
NASIONAL | 2 hari yang lalu




