Airlangga Soal PDIP Ajukan Gugatan Di PTUN: Keputusan MK Final Dan Mengikat
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 April 2024 | 12:24 WIB
SinPo.tv - PDI-Perjuangan kembali mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024. Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan memikat.
VIDEOTERKAIT
POLITIK
DPR Pastikan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri
Rabu, 05 Agustus 2026
POLITIK
Krisis Energi Listrik Hungaria, Picu Perdebatan Politik
Selasa, 04 Agustus 2026
POLITIK
DPR Dorong Putusan MK Soal Anggaran MBG
Selasa, 04 Agustus 2026
POLITIK
Kopdes Merah Putih Siap Pangkas Rantai Pasok Pertanian
Selasa, 28 Juli 2026
POLITIK
Kementrans Kirim Delegasi Ke Tiongkok
Selasa, 28 Juli 2026
POLITIK
Komisi IV DPR RI Tinjau Taman Nasional Alas Purwo
Minggu, 26 Juli 2026
SINPO SEPEKAN
Kemenkes Catat 283.270 Kasus Ispa Akibat Karhutla | Kilas Sepekan
18 Oktober 2026 | 17:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Macron Kritik Trump Longgarkan Pembatasan Diesel Rusia
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Kemenkes Catat 283.270 Kasus Ispa Akibat Karhutla | Kilas Sepekan
KILAS SEPEKAN | 2 hari yang lalu
#3
3 Tahun SIN PO Tv: Tumbuh, Berubah, Berdampak | Bincang Spesial
BINCANG SPESIAL | 2 hari yang lalu
#4
BP BUMN Bersinergi Akselerasi Industrialisasi Hingga Transportasi RI
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Tawuran! Seorang Pelajar Tewas Terbacok
HUKUM | 6 hari yang lalu




