SinPo.tv

Airlangga Soal PDIP Ajukan Gugatan Di PTUN: Keputusan MK Final Dan Mengikat

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 April 2024 | 12:24 WIB

SinPo.tv -  PDI-Perjuangan kembali mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024. Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan memikat.

VIDEOTERKAIT