Airlangga Soal PDIP Ajukan Gugatan Di PTUN: Keputusan MK Final Dan Mengikat
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 April 2024 | 12:24 WIB
SinPo.tv - PDI-Perjuangan kembali mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024. Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan memikat.
VIDEOTERKAIT
POLITIK
Marshel Widianto Maju Di Pilkada Tangsel?
Rabu, 22 Mei 2024
POLITIK
Pengamat Menilai Bobby Bakal Maju Di Pilgub Sumut
Rabu, 22 Mei 2024
POLITIK
Pengamat: Hal Yang Wajar Jika Marshel Maju Pilkada
Rabu, 22 Mei 2024
POLITIK
Golkar Beri 2 Surat Tugas Untuk Ridwan Kamil
Selasa, 21 Mei 2024
POLITIK
Sosok Pemimpin Jakarta Yang Dibutuhkan Masyarakat
Selasa, 21 Mei 2024
POLITIK
Gerindra Perkenalkan Mirzani Jadi Cagub Lampung
Selasa, 21 Mei 2024
SINPO SEPEKAN
Nigeria Dorong Perempuan Lebih Berperan Dalam Ekonomi Digital | Sin Po Dunia Sepekan
18 Mei 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Film Vina: Sebelum 7 Hari
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Sebuah Warung Makan Ludes Terbakar Di Pademangan Jakarta Utara
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
Respon Masyarakat Soal Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Nigeria Dorong Perempuan Lebih Berperan Dalam Ekonomi Digital | Sin Po Dunia Sepekan
SINPO SEPEKAN | 4 hari yang lalu
#5
143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB | Sin Po Dunia
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu