Airlangga Soal PDIP Ajukan Gugatan Di PTUN: Keputusan MK Final Dan Mengikat
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 April 2024 | 12:24 WIB
SinPo.tv - PDI-Perjuangan kembali mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024. Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan memikat.
VIDEOTERKAIT
POLITIK
Pengamat Politik Tanggapi Tim Reformasi Polri
Minggu, 09 November 2025
POLITIK
Dasco Respon Soal Keinginan Budi Arie Bergabung Gerindra
Minggu, 02 November 2025
POLITIK
Gerindra Hadiri Kongres Ke III Relawan Projo
Minggu, 02 November 2025
POLITIK
Lawatan Bilateral Wamen P2MI Ke Hongkong
Kamis, 30 Oktober 2025
POLITIK
DPR Dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji Turun Rp 2 Juta
Kamis, 30 Oktober 2025
POLITIK
DPR Kawal Keadilan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Kamis, 30 Oktober 2025
SINPO SEPEKAN
KPK Benarkan OTT Di Riau Amankan 10 Orang, Aksi Kolaboratif Cegah Lonjakan DBD | Kilas Sepekan
09 November 2025 | 07:05 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Kebakaran Hanguskan Bangunan Di Pasar Baru Cikarang
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Grebek Narkoba, Petugas BNN Diserang Warga Kp Bahari, Tanjung Priok
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
Pelaku Pembunuhan Pria Tanpa Celana Di Bojonggede, Ditangkap
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Fadli Zon Berikan 49 Nama Calon Pahlawan Nasional kepada Prabowo
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Pelatih Karate Kopasus Wafat
PERISTIWA | 6 hari yang lalu






