AG Ditahan Polda Metro Usai 6 Jam Jalani Pemeriksaan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 09 Maret 2023 | 13:05 WIB
SinPo.tv - Setelah 6 jam diperiksa sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk menangkap dan melakukan penahanan terhadap A-G terkait kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora. Penahanan tersebut dilakukan selama 7 hari kedepan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Ketangkap Warga, Pelaku Penjambretan Babak Belur
Jumat, 12 September 2025
HUKUM

Polisi Ungkap Peredaran Ganja dalam Kardus Makanan
Kamis, 11 September 2025
HUKUM

Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Sadis Di Surabaya
Kamis, 11 September 2025
HUKUM

3 Pelaku Pemerasan Penumpang Kapal Di Bakauheni, Ditangkap
Kamis, 11 September 2025
HUKUM

Terekam CCTV, Pelaku Jambret Kalung Emas Dibekuk
Rabu, 10 September 2025
HUKUM

Aksi Komplotan Curanmor Bersenpi Terekam CCTV
Selasa, 09 September 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Ungkap Alasan Hapus TANTIEM, Pesta Rakyat Warnai Perayaan HUT ke 80 RI | Kilas Sepekan
24 Agustus 2025 | 14:20 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Cek Cok Di Jalan, Pengendara Ojol Ditodong Pistol 1
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
Pencuri Motor Kurir Paket Dibekuk, Motor Mahasiswa Di Begal | Catatan Kriminal
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#3
Presiden Prabowo Tambah 65 Sekolah Rakyat Di Oktober
PENDIDIKAN | 4 hari yang lalu
#4
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Sadis Di Surabaya
HUKUM | 5 hari yang lalu
#5
Presiden Gelar Dialog Bersama GNB
NASIONAL | 4 hari yang lalu