61 Narapidana Dipindahkan Dari Lapas Cipinang Ke Nusakambangan
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 Desember 2024 | 20:45 WIB
SinPo.tv - Sebanyak 61 orang narapidana narkoba dan umum, dengan hukuman berat mulai dari 20 tahun hingga hukuman mati, dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis dinihari. Mereka dipindahkan untuk mencegah peredaran narkoba serta mengurangi overkapasitas penghuni sel tahanan.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polisi Temukan Sabu Dan Ekstasi Dalam Jok Motor
Kamis, 21 Mei 2026
HUKUM
Curi Motor! Pengantin Pria Diciduk Polisi
Kamis, 21 Mei 2026
HUKUM
Polisi Amankan Perampas Handphone Bocah
Kamis, 21 Mei 2026
HUKUM
Mafia Solar Subsidi Bandar Lampung Diungkap
Rabu, 20 Mei 2026
HUKUM
Polisi Amankan Pelaku Tawuran Dan Sajam
Selasa, 19 Mei 2026
HUKUM
Patroli! Polisi Amankan Pengedar Obat Keras
Selasa, 19 Mei 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Demo Anti Pemerintah Guncang Bolivia
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Demo Anti Pemerintah Guncang Bolivia
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#3
Ricuh Demo Penambang Di Bolivia, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Viral! King Kobra Masuk Kantor BRIN di Puspitek, Serpong
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Ketua OJK: Koreksi IHSG Sejalan Dengan Bursa Regional Asia
NASIONAL | 2 hari yang lalu





