61 Narapidana Dipindahkan Dari Lapas Cipinang Ke Nusakambangan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 Desember 2024 | 20:45 WIB
SinPo.tv - Sebanyak 61 orang narapidana narkoba dan umum, dengan hukuman berat mulai dari 20 tahun hingga hukuman mati, dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis dinihari. Mereka dipindahkan untuk mencegah peredaran narkoba serta mengurangi overkapasitas penghuni sel tahanan.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Pimpinan DPR Pastikan TNI di Kejaksaan Sesuai Aturan
Selasa, 27 Mei 2025
HUKUM

Penangkapan Dua Pengedar Ganja di Jayapura
Selasa, 27 Mei 2025
HUKUM

Prabowo Perintahkan TNI-Polri Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Selasa, 27 Mei 2025
HUKUM

Penyelundupan 2 Ton Sabu Via Kepri Digagalkan
Senin, 26 Mei 2025
HUKUM

Sidang Perkara MKD DPR RI Terhadap Anggota DPR
Senin, 26 Mei 2025
HUKUM

Penertiban PKL Puncak Diwarnai Keributan
Senin, 26 Mei 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Tanggapan Pengamat Militer atas Pengangkatan Sestama BIN
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Penjual Sayur Tewas Terlindas Truk Tambang
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Mayjen Rafael Granada Jadi Sestama BIN Dinilai Tepat
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
Indonesia Bakal Bawa Isu Kawasan di KTT ASEAN 2025
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Bareskrim Polri Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi, Pengoplosan Gas Bersubsidi | Menyapa Malam
NASIONAL | 5 hari yang lalu