4 Orang Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah Di Depok
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 07 Januari 2022 | 17:54 WIB
SinPo.tv - Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka terkait kasus pemalsuan surat tanah di Depok Jawa Barat. 4 orang tersangka tersebut yakni, BUR H, NA serta EH yang merupakan mantan Camat Sawangan.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polres Jaktim Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Miliaran Rupiah
Rabu, 10 Desember 2025
HUKUM
Beacukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Lampung Selatan
Rabu, 10 Desember 2025
HUKUM
Grebek Kampung Narkoba, Polisi Amankan 2 Orang Pengedar
Rabu, 10 Desember 2025
HUKUM
Polres Tarakan Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental
Selasa, 09 Desember 2025
HUKUM
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polda Banten Amankan 8 Pelaku
Senin, 08 Desember 2025
HUKUM
Kejari Kabupaten Gowa Musnahkan Ratusan Juta Uang Palsu
Rabu, 03 Desember 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Perintahkan Bantuan Sumatera Dipercepat, Reuni 212 Digelar | Kilas Sepekan
07 Desember 2025 | 13:50 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Banjir 1 Meter Di Dua Kecamatan Pesisir Barat, Lampung
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Hujan Deras, Komplek Jatibening Permai Bekasi Terendam Banjir
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Kongres Cendekiawan Perempuan Papua II
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Polisi Bongkar Prostitusi Anak Dibawah Umur Di Boyolali
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
Bersenggolan, Sepeda Motor Masuk Kolong Bus Transjakarta
PERISTIWA | 6 hari yang lalu






