Pemerintah Percepat Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Di Hari Kemerdekaan
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Agustus 2026 | 19:50 WIB
SinPo.tv - Pemerintah akan mempercepat proses balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal dalam waktu 10 hari. Kebijakan ini akan mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Hilang Saat Berwisata Di Air Terjun, Pemuda Ditemukan Meninggal
Senin, 10 Agustus 2026
NASIONAL
Dokter "Penghujat" Pasien BPJS Dipecat!, Penggerebekan Sarang Narkoba | Menyapa Indonesia Malam
Senin, 10 Agustus 2026
NASIONAL
Wapres Tinjau Pembangunan Jembatan Lumut Aceh Tengah
Senin, 10 Agustus 2026
NASIONAL
Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI
Senin, 10 Agustus 2026
NASIONAL
Kemenhub Luncurkan ETLE HUB Di 51 Titik, Wujudkan Zero ODOL
Senin, 10 Agustus 2026
NASIONAL
Istana Soroti Karhutla Di Taman Nasional Bromo Jatim
Senin, 10 Agustus 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Kapal Kargo Turki Diduga Diserang Drone, Iran Ancam Serang Pasukan AS | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Sadis! Tak Mau Diajak “Ngamar”, Mahasiswi Dianiaya Kekasih
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
Kebakaran Proyek Ruko 5 Lantai Di Cikini
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29%
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
PWI Perkuat Literasi Keuangan, Lawan Pinjol Ilegal
NASIONAL | 4 hari yang lalu





