SinPo.tv

Overstay 100 Hari, WN Prancis Serahkan Diri ke Imigrasi

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 22 September 2026 | 12:00 WIB

SinPo.tv -  Seorang warga negara Prancis dideportasi setelah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal hingga 100 hari. WNA tersebut datang sendiri ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk melaporkan dan mengakui pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya.

VIDEOTERKAIT