Bea Cukai Tahan 9 WNA, Kasus Penyelundupan Emas Ilegal
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 26 Oktober 2026 | 20:04 WIB
SinPo.tv - Sembilan warga negara asing (WNA) asal India dan Tiongkok ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus penyelundupan emas ilegal yang diungkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Dalam penindakan pada 20 hingga 23 Oktober 2026, petugas menyita 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat total 13,6 kilogram. Barang bukti tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp34 miliar.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Perusahaan Didorong Terapkan Prinsip Bisnis Berbasis HAM
Selasa, 27 Oktober 2026
NASIONAL
Pemerintah Ubah Skema Impor BBM dan LPG
Selasa, 27 Oktober 2026
NASIONAL
Kemen PU Salurkan 64 Ribu Liter Air Untuk Petani di Belitung
Selasa, 27 Oktober 2026
NASIONAL
Dongkrak Daya Saing Perkebunan, Wamentan Pacu Hilirisasi
Selasa, 27 Oktober 2026
NASIONAL
Konser Kanye West Dongkrak Ekonomi Rp600 Miliar
Selasa, 27 Oktober 2026
NASIONAL
34 UMKM Tersertifikasi Siap Produksi 2,4 Juta Genteng
Selasa, 27 Oktober 2026
SINPO SEPEKAN
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak, Diare Massal di Serpong Lagoon | Kilas Sepekan
25 Oktober 2026 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Tibet, Polisi Kolombia Sita 7,6 TON Kokain | Sorotan Dunia
SOROTAN DUNIA | 1 hari yang lalu
#2
Kim Jong-Un Tepis Rumor Kematiannya
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Modifikasi Cuaca Jelang Jakarta Running Festival & Konser Ye
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak, Diare Massal di Serpong Lagoon | Kilas Sepekan
KILAS SEPEKAN | 2 hari yang lalu
#5
Presiden Pimpin Sidang Kabinet, Presiden Prabowo Terima Apresiasi Sekjen PBB | Ruang Kepresidenan
RUANG KEPRESIDENAN | 3 hari yang lalu




