SinPo.tv

Bea Cukai Tahan 9 WNA, Kasus Penyelundupan Emas Ilegal

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 26 Oktober 2026 | 20:04 WIB

SinPo.tv -  Sembilan warga negara asing (WNA) asal India dan Tiongkok ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus penyelundupan emas ilegal yang diungkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Dalam penindakan pada 20 hingga 23 Oktober 2026, petugas menyita 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat total 13,6 kilogram. Barang bukti tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp34 miliar.

VIDEOTERKAIT