3 Tersangka Pati Polri Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 04 November 2026 | 11:10 WIB
SinPo.tv - Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa 3 perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Jenderal Polri Ditahan di Rutan Mabes Polri
Rabu, 04 November 2026
HUKUM
Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Perwira Tinggi Polri
Rabu, 04 November 2026
HUKUM
Sempat Melawan Polisi, Maling Motor Akhirnya Dibekuk
Selasa, 03 November 2026
HUKUM
Polres Jakarta Timur Tangkap Pencuri Mobil Boks
Selasa, 03 November 2026
HUKUM
Anggota OPM Ditangkap Satgas Yonif 9 Marinir
Selasa, 03 November 2026
HUKUM
Diduga Terkait Sengketa Lahan, Ketua RT dan RW Dibacok
Selasa, 03 November 2026
SINPO SEPEKAN
Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla Bromo-Ijen | Kilas Sepekan
01 November 2026 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Pria Tega Giling Hingga Bakar Jasad Istri Siri dan Anaknya
HUKUM | 6 hari yang lalu
#2
DPR Sebut Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun Biadab
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Kesal Tak Dijemput, Nenek Bakar Cucu Dengan Korek Gas
HUKUM | 1 hari yang lalu
#4
Prabowo Instruksikan BRIN Riset Karhutla
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
BNPB Catat Luas Karhutla Kalimantan, Pria Giling Dan Bakar Istri Siri | Menyapa Indonesia Pagi
MENYAPA INDONESIA PAGI | 6 hari yang lalu





